TEMPO.CO, Jakarta - Total penerimaan negara dari program pengampunan pajak menembus Rp 61,99 triliun pada hari ini, 27 September 2016. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan juga penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Menurut data amnesti yang termuat di Pajak.go.id itu, penerimaan dari uang tebusan telah mencapai Rp 58,62 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Sedangkan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan telah mencapai Rp 301,54 miliar.
Penerimaan sebesar Rp 61,99 triliun itu berasal dari 180.041 surat setoran pajak (SSP) yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) ataupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 179.944 lembar dengan uang tebusan Rp 47,1 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, sekitar Rp 41,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 4,24 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 1,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 57,5 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Baca Juga: Ikut Tax Amnesty, Bos Sriwijaya Air Deklarasi Harta Pribadi
Hingga hari ini, total harta dari 179.944 SPH yang telah dilaporkan sebesar Rp 1.950,58 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 1.336 triliun, deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 536 triliun. Sedangkan dana repatriasi telah mencapai Rp 101 triliun.
Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida memprediksi penyerapan dana repatriasi amnesti pajak di sektor pasar modal mencapai Rp 400 triliun hingga 2017. Serapan itu berasal dari dana yang disimpan di instrumen saham dan obligasi.
Simak: Wah, Pikiran Kita dan Aktivitas Otak Ternyata Bisa Dibaca!
Nurhaida mengatakan dana dari instrumen saham diprediksi senilai Rp 100 triliun. Dari obligasi, baik obligasi pemerintah maupun perusahaan, akan mencapai Rp 300 triliun. "Itu kami lihat dari tren lima tahun terakhir," katanya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Program amnesti pajak mengharuskan pemohon mengendapkan dananya di dalam negeri selama tiga tahun. Pemerintah menyediakan berbagai instrumen di berbagai sektor untuk menyimpan dana itu. "Paling banyak di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal," katanya.
Baca: Artis Raisa Sedang Sakit Hati Banget? Ini yang Dilakukan...
Program amnesti pajak telah berlangsung selama dua bulan sejak digulirkan. Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak efektif berlaku mulai 19 Juli lalu. Dari program, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI