TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2014, Bank Indonesia meluncurkan Arsitektur Fungsi Strategis Bank Indonesia (AFSBI) untuk mencapai visi menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional pada 2024. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah meningkatkan keamanan transaksi perbankan.
Menurut Deputi Gubernur BO Ronald Waas, sejak dua tahun lalu, Bank Indonesia telah merevisi target implementasi standar chip pada kartu ATM/Debit (Nasional Standard of Indonesia Chip Card Specification/NSICCS) menjadi selambatnya 31 Desember 2021.
"Pada 1 Januari 2022 seluruh kartu ATM/Debit harus menggunakan chip standar nasional," ujar Ronald Waas saat mengisi acara Pelatihan Wartawan Ekonomi di Bank Indonesia di Semarang, Sabtu, 24 September 2016.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP, implementasi ini dilakukan secara bertahap. Kata Ronald, pada 2019 teknologi chip akan diterapkan sebanyak 30 persen dari kartu debit. Kemudian 50 persen pada 2020, serta 80 persen pada awal 2021.
"Seluruh inisiatif ini tentunya dilakukan agar tercipta sistem pembayaran yang aman, efisien, dan mengedepankan kepentingan nasional melalui kemandirian domestik," tutur Ronald Waas.
Selain pengamanan sistem melalui kartu chip, BI mendorong penggunaan kartu dengan pin online enam digit, kecuali kartu basic saving account yang masih dapat menggunakan magnetic stripe.
Pada kartu debit sebelumnya hanya terpasang magnetic stripe yang terpasang di belakang kartu berupa pita hitam. Namun penggunaan magnetic stripe tersebut masih berpotensi untuk di-hack atau dicuri datanya.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean, penggunaan kartu chip selama ini dirasa masih paling aman. "Kebanyakan pembobolan itu terjadi di negara yang masih mengandung magnetic," ujar Eny.
DESTRIANITA