TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menyambut positif keputusan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pelaksanaan administrasi serta repatriasi dalam periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir September ini.
"Atas nama Kadin, saya terima kasih karena pemerintah sudah sangat mengakomodasi. Pemerintah sudah sukses dengan pemasukan (tax amnesty) sekitar Rp 40-60 triliun. Dengan kelonggaran ini, pemasukan bagi pemerintah bisa lebih besar malah," ujar Johnny di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2016.
Johnny menilai, perpanjangan administrasi periode pertama program tax amnesty itu merupakan kompensasi dari terpotongnya sosialisasi pada Juli dan Agustus lalu. "Ini wajar kalau ditunda. Kan sosialisasi satu setengah bulan sendiri. Tapi, orang itu harus berjanji dan komitmen," katanya.
Senada dengan Johnny, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno juga mengatakan bahwa kelonggaran administrasi diperlukan karena Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Tax Amnesty baru terbit pada Agustus.
Benny menyatakan, semua orang pasti ingin ikut yang tahap pertama karena tarif tebusan hanya 2 persen tapi tidak semua terlayani dengan cepat. “Kalau jumlah personelnya kurang bagaimana? Harus ada penyelesaiannya kan? Makanya kami usul, gimana kalau registrasi dulu, penyelesaiannya belakangan sampai akhir tahun," kata Benny.
Antrean pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pajak, menurut Benny, belakangan ini sudah begitu panjang. "Staf saya antre dari pagi pukul 09.00, baru keluar pukul 16.00," katanya. Selain itu, lampiran untuk formulir pendaftaran juga cukup banyak. "Formulirnya sih mudah, tapi lampirannya yang cukup banyak dan lama."
Kemarin, pemerintah memastikan akan memberikan kelonggaran pelaksanaan administrasi serta repatriasi dalam periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir September mendatang. Kelonggaran administrasi serta repatriasi tersebut hanya berlaku sampai Desember.
Wajib pajak dapat melakukan deklarasi dan membayar tebusan terlebih dahulu pada September ini. Setelah melakukan deklarasi dan membayar tebusan, wajib pajak akan tetap dikenai tarif tebusan 2 persen walaupun penyelesaian administrasi dan repatriasinya dilakukan pada Desember.
ANGELINA ANJAR SAWITRI