TEMPO.CO, Surabaya – Ratusan peti kemas yang masih mengendon di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lebih dari 5 hari bahkan 10 hari dianggap menjadi salah satu penghambat upaya pemangkasan dwelling time atau proses bongkar muat menjadi tiga hari.
Satuan Tugas (Satgas) dwelling time yang dibentuk oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan bahwa dari ratusan peti kemas itu ada yang sebenarnya masalah perizinannya sudah beres, namun tak kunjung diambil pemiliknya. (Baca: Apa Penghambat Pemangkasan Dwelling Time di Tanjung Perak?)
Dituding sebagai salah salah satu penghambat pemangkasan dwelling time, Indonesia National Shipowners Association (INSA) tak terima.
“Masalahnya apa kalau kami menaruh kontainer di pelabuhan yang tempatnya masih luas? Wong saya bayar kok,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang INSA Surabaya, Stenven Handry Lesawengen saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 September 2016.
Stenven mengatakan, ada beberapa penyebab ratusan peti kemas berdiam di seaway (dermaga). Di antaranya ialah permasalahan dokumen, legalitas, hingga urusan perdagangan antara si penjual dan importir. Misalnya, barang yang diimpor tak langsung dibeli oleh pembeli. Selain itu, ada pula barang yang ditinggal empunya sehingga tak bertuan.
“Atau barang belum dibayar oleh si pembeli alias importir, makanya nggak boleh dikeluarin atas perintah si penjual di negara asalnya,” tuturnya.
Untuk itu, ia menyatakan keheranannya jika aparat kepolisian datang dan menyegel. “Lalu polisi datang dan langsung menyegel, padahal itu masalah internal,” katanya.
Dia juga menolak apabila importir diminta segera mengeluarkan barang atau peti kemasnya di luar lapangan penumpukan alias Lini 1. Lini 1 memang masih merupakan wilayah operator pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang bertugas membongkar peti kemas dari kapal.
Stenven juga tak terima ketika 100 peti kemas kemudian disegel oleh Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mengendon lebih dari 10-20 hari.
“Satgas yang dibentuk ini jauh dari pengertian dwelling time yang sesungguhnya,” ucap Stenven.
Adapun dwelling time ialah lama waktu yang dibutuhkan dalam proses barang/petikemas turun dari kapal atau barang/petikemas ditumpuk di lapangan penumpukan, hingga barang/petikemas keluar dari terminal/pelabuhan. Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 3,2 hari, sedangkan di Tanjung Perak rata-rata 5,25 hari. Presiden Joko Widodo menargetkan dwelling time menjadi 3 hari dan diterapkan tiga pelabuhan yakni Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Perak, Surabaya; dan Belawan, Medan. Itu sebabnya di Tanjung Perak kemudian dibentuk Satgas Dwelling Time. (Baca: Murka Jokowi karena Dwelling Time)
Stenven mengungkapkan alasan kenapa pemilik peti kemas cenderung membiarkan barang-barangnya mengendon di Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut dia, importir dikenai biaya tambahan lebih murah, yakni Rp 244 ribu per kontainer sehari di Pelabuhan Tanjung Perak. Tak heran, mereka lebih memilih meletakkannya di lapangan penumpukan pelabuhan (Lini 1) dibandingkan memindahkannya ke lapangan penumpukan sementara alias Lini 2.
Dia melanjutkan, proses pemindahan petikemas dari Lini 1 ke Lini 2 menyebabkan biaya logistik membengkak. “Ini jadi kontradiktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah, yang ingin mengurangi biaya logistik,” tutur dia.
Berdasarkan catatannya, kontainer impor yang keluar masuk Pelabuhan Tanjung Perak kurang lebih 600.000 TEUs per tahun. Artinya dalam satu bulan, berkisar ada 70.000-an TEUs yang dibongkar per bulan.
Stenven menyebutkan, peti kemas yang sampai keluar gerbang pelabuhan sudah lebih dari 90 persen. Petikemas-peti kemas yang berdiam di seaway setelah kapal dibongkar dan belum sampai keluar dari gate itu tidak sampai 10 persen. “Nah, itu yang dianggap dwelling time oleh Pak Jokowi. Cuma ratusan,” tuturnya. (Baca juga: 3 Faktor Penentu Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak)
Adapun Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete mengatakan pembentukan Satgas Dwelling Time sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian yang menginginkan pemangkasan waktu bongkar-muat pelabuhan dipercepat.
Tim khusus dwelling time Polres Pelabuhan Tanjung Perak beranggotakan 100 personel yang akan mengawal proses bongkar muat. Tim itu menyegel 100 peti kemas yang mengendon lebih dari 10 hari. Penyegelan dimulai pada Senin lalu 19 September 2016 dan kini diklaim telah membuat importir bergegas mengambil peti kemasnya.
Selengkapnya soal penanganan dwelling time: kasus dwelling time
ARTIKA RACHMI FARMITA