TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberikan kelonggaran pelaksanaan administrasi serta repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama yang berakhir September setelah adaya keluhan pengusaha yang menganggap terlalu singkat. Kelonggaran itu hanya sampai Desember.
"Kami beri penekanan bahwa secara undang-undang yang penting mereka melakukan deklarasi dan membayar berdasarkan jumlah deklarasi yang ia sampaikan dengan rate yang ada," ujar Menteri Keuangan saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, usai pertemuan dengan para pengusaha Kamis 22 September 2016.
Sri Mulyani menambahkan mereka yang melakukan deklarasi pada September ini akan tetap dikenai tarif tebusan 2 persen meski repatriasi dan persyaratan administrasinya diselesaikan pada Desember. Rencananya hal itu akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Surya Paloh: Pengusaha Antusias Ikut Amnesti Pajak
"Untuk memberikan kejelasan, saya akan memberikan semacam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, yang paling penting, sesuai dengan semangat undang-undang bahwa mereka melakukan deklarasi dulu," ujar Sri Mulyani.
Ditanyai apakah dirinya sudah memprediksi berapa kira-kira deklarasi yang diperoleh pasca pemberian kelonggaran ini, Sri Mulyani mengaku belum bisa memperkirakan. Ia tidak akan membuat prediksi karena tugasnya hanyalah mengumpulkan pajak berdasarkan informasi yang dimiliki. "Saya akan mencari terus semaksimal mungkin untuk kepentingan kita."
Simak: Tax Amnesty Seret, Sofyan Wanandi: Kami Akan Door to Door
Presiden Joko Widodo menyetujui kelonggaran dalam hal administrasi. Jadi, pengusaha tetap diminta melakukan deklarasi sebelum 1 Oktober 2016. Urusuan administrasi dan repatriasinya, bisa dilakukan belakangan dengan batas waktu hingga Desember.
ISTMAN MP