TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis, 22 September 2016. Laporan tersebut diserahkan sebelum tenggat, yakni dua bulan setelah diangkat menjadi menteri.
"Saya ke KPK dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Keuangan, untuk menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan sesudah diangkat. Hari ini, sebelum dua bulan, saya sudah menyampaikan LHKPN," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: Yusril dan Sandiaga Uno Sambangi Rumah Prabowo
Sri Mulyani menjelaskan, terdapat perbedaan jumlah aset yang dia miliki saat ini dengan ketika menjabat Menteri Keuangan sekitar enam tahun lalu. "Tentu kami sampaikan semuanya kepada KPK. Perubahan nilai aset yang dibeli ataupun perubahan dari penerimaan gaji selama bekerja di New York."
Ketua KPK Agus Rahardjo memaklumi perbedaan jumlah aset tersebut. "Pasti ada (perubahan) lah. Tapi saya belum lihat. Teman-teman dari gratifikasi yang memberikan tanda terima kepada Bu Sri," kata Agus.
Selain melaporkan LHKPN, Agus mengungkapkan, kedatangan jajaran Kementerian Keuangan ke KPK adalah untuk menyerahkan sepenuhnya gedung yang ditempati komisi antirasuah ini. "Beliau menyerahkan gedung ini untuk dikelola oleh KPK. Jadi, gedung ini sekarang menjadi aset KPK," tuturnya.
Sri Mulyani berharap, gedung tersebut dapat digunakan oleh KPK untuk kegiatan-kegiatan pelatihan dalam rangka pemberantasan korupsi. "Kami dengan sangat senang hati bisa menyerahkan gedung yang sangat bersejarah dalam perjuangan penegakan korupsi ini. Semoga KPK terus memberikan inspirasi bagi negara-negara lain dalam penegakan korupsi," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI