TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menduga salah satu faktor penghambat pemangkasan proses bongkar muat (dwelling time) berasal dari importir. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete mengatakan masih banyak importir yang belum melengkapi dokumen saat kontainer sudah sampai di pelabuhan.
“Harusnya importir sudah mengurus dokumen saat kapal masih dalam perjalanan pengiriman,” kata Takdir saat ditemui Tempo, di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 21 September 2016. (Baca: Polres Tanjung Perak Bentuk Satgas Dwelling Time)
Namun sayangnya, sebagian besar importir baru akan mengurus dokumen saat kapal sudah sampai di pelabuhan. Inilah yang menghambat proses pemangkasan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selain itu, pengurusan dokumen yang dilakukan di intitusi pusat juga menjadi kendala. Menurut Takdir, urusan dokumen di institusi pusat membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, sebagian besar importir baru akan mengurus dokumen saat barang sudah datang.
Baca juga:
3 Faktor Penentu Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak
Genjot Pertumbuhan 3 Bulan ke Depan, Ini Fokus Sri Mulyani
“Sebenarnya pemeriksaan dokumen di bea cukai sendiri hanya butuh waktu satu sampai dua jam saja, yang lama itu ngurus surat ke pusat.”
Idealnya, saat kontainer datang dan barang sudah diturunkan, importir seharusnya sudah selesai melengkapi dokumen dan segera diserahkan kepada Bea dan Cukai untuk diperiksa. “Kalau seperti itu dwelling time nggak akan macet.”
Faktor lain yang menghambat pemangkasan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak adalah menumpuknya peti kemas di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Saat ini, kata Takdir, masih ratusan peti kemas belum dikeluarkan atau diambil oleh importir. Hal demikian akan menyebabkan penumpukan peti kemas pada TPS.
Menurut Takdir alasan importir tidak segera mengambil dan mengeluarkan peti kemas ialah karena tidak adagudang. Meski ada beberapa yang memiliki alasan belum melengkapi dokumen. “Mereka berpikir kalau dikeluarkan cepat-cepat, barangnya mau ditaruh di mana?”
Baca juga:
Tak Semua Sampah Surabaya sampai ke TPA Benowo
Google Maps untuk Android Ubah Panah Menjadi Sinar
Satuan Petugas (satgas) Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebenarnya hanya bertugas untuk mengawal dan mengamankan saja. Apabila memang ada pihak-pihak yang mempersulit untuk keluar, maka hal tersebut akan menjadi bahan penyelidikan pihak kepolisian.
“Kalau semuanya sudah beres dan mereka tidak segera mengeluarkan barang, bisa jadi ada yang aneh,” kata Takdir.
Takdir mengatakan akan terus mendorong dan mengecek importir yang tidak segera mengambil barangnya di TPS Surabaya. Kalau seluruh urusan dokumen telah beres tapi barnag tak ambil, akan disegel Satgas Dwelling Time. Penyegelan tersebut berlaku untuk peti kemas yang tidak dikeluarkan dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari. Pada Senin 19 September 2016, tim Satgas Dwelling Time menyegel 100 peti kemas.
“Senin penyegelan, malamnya itu satu per satu importir mengambil barangnya dari penampungan,” Takdir berujar.
JAYANTARA MAHAYU | NIEKE INDRIETTA