TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ia masih akan mengkaji usul perpanjangan periode pertama program tax amnesty dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dia mengungkapkan, jajarannya masih akan fokus menjaga momentum positif yang terlihat saat ini.
"Undang-undang, kan, mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Ya, kami lihat berdasarkan undang-undang dulu,” kata Sri saat ditemui seusai Seminar Challenges to Global Economy di Hotel Ritz-Charlton, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016. “Sekarang, momentum kita jaga."
Selasa lalu, Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program tax amnesty hingga Desember. Perpanjangan itu diperlukan karena Rosan memprediksi uang tebusan program tax amnesty tidak akan mencapai target Rp 165 triliun.
Di situs Change.org juga telah muncul petisi memperpanjang periode pertama tax amnesty. Petisi itu digagas Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis Yustinus Prastowo dan hingga Selasa lalu sudah ditandatangani 200-an orang.
Alasan Prastowo menggagas hal tersebut, sebagaimana tercantum di petisinya, adalah memberi keleluasaan bagi mereka yang baru paham akan tax amnesty. Batas waktu periode pertama hingga 30 September 2016 dianggap terlalu singkat untuk implementasi dan sosialisasi.
Lebih jauh Sri mengatakan Kementerian Keuangan akan terus memantau penerimaan dari program tax amnesty hingga akhir September ini, di mana tarif tebusan terendah sebesar 2 persen akan berakhir. "Kami akan terus memonitor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Program tax amnesty sendiri telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Program tersebut efektif berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI