TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok rencana revisi aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satunya adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2016 mengenai investasi dana repatriasi dari program tax amnesty.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, setidaknya akan terdapat enam poin revisi dalam beleid tersebut. Poin revisi bertama adalah repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.
"Penghitungan jangka waktu investasi dihitung sejak dana repatriasi telah disetor seluruhnya. Bukan dihitung saat mulai mencicil," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Perubahan yang kedua, Robert mengatakan, harta yang dapat direpatriasi bisa berupa dana ataupun investasi dalam bentuk global bonds atau global sukuk yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah ataupun emiten Indonesia. "Boleh direpatriasi dengan mengalihkan penatausahaan kustodian luar negeri ke kustodian dalam negeri," katanya.
Selain itu, menurut Robert, aturan mengenai perlakuan atas harta yang telah masuk ke dalam negeri juga akan diubah. Saat ini, harta wajib pajak yang telah berada di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 hingga surat keterangan pengampunan pajaknya diterbitkan akan diperlakukan sebagai harta yang berada di luar negeri.
Nantinya, Robert berujar, harta yang telah berada di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 hingga Undang-Undang Tax Amnesty diundangkan dapat diperlukan sebagai harta yang berada di dalam negeri. "Sementara untuk harta yang telah berada di dalam negeri setelah UU Tax Amnesty diundangkan diperlakukan sebagai harta yang berada di luar negeri.”
Dalam PMK yang akan direvisi nanti, menurut Robert, investasi di luar pasar keuangan dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan. "Dan penggunaan dana tersebut tidak perlu diawasi oleh bank gateway," katanya.
Aturan mengenai investasi yang akan digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank gateway, menurut Robert, juga akan disempurnakan. "Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank gateway," ujar Robert.
Poin revisi yang terakhir, Robert mengatakan, adalah mengenai penarikan keuntungan investasi oleh peserta tax amnesty. Dalam aturan saat ini, keuntungan atas investasi dapat ditarik setiap triwulan I pada tahun berikutnya. "Nantinya, keuntungan dalam rangka investasi dapat ditarik sewaktu-waktu," kata Robert.
Menurut Robert, perubahan kedua PMK tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. "Mudah-mudahan rencana perubahan ini bisa mengklarifikasi beberapa keraguan yang ada. Penyempurnaan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan sehingga wajib pajak dapat segera menyampaikan surat pernyataan harta ke kantor pajak," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI