TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani tak memberikan jawaban pasti mengenai langkah pemerintah terhadap perusahaan mesin pencari Google. Namun Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus berupaya menagih kewajiban Google.
"Kami terus upayakan secara maksimum untuk kepentingan negara," katanya singkat, di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Google diketahui tidak mendaftakan diri menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia (BUT) meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google yang tidak terdaftar sebagai BUT menyulitkan pemerintah untuk menagih pajak kepada perusahaan tersebut.
Pemerintah telah mengirimkan surat pemeriksaan atas Google Indonesia kepada perusahaan induknya, Google Singapura. Namun surat permintaan tersebut ditolak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google yang ditaksir sebesar Rp5,5 triliun dalam lima tahun. Hestu menegaskan Dirjen Pajak bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Infomatika akan menempuh segala cara untuk menagih tunggakan pajak Google.
Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan pemerintah masih memikirkan langkah yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Ia mengatakan tindakan yang terlalu keras terhadap Google bisa membuat perusahaan tersebut meninggalkan Indonesia. Sementara jika terlalu lembut, pendapatan negara melayang begitu saja.
Direktur Google Indonesia Tony Keusgen menyatakan akan tunduk kepada aturan mengenai Over The Top (OTT) di Indonesia. Namun aturan mengenai perusahaan penyedia Internet masih belum rampung, tak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia.
VINDRY FLORENTIN