TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura. Bank tersebut ialah OCBC NISP, UOB, dan DBS. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis mengatakan pihaknya sengaja memanggil bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta klarifikasi.
"Klarifikasi atas informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang hendak merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,” katanya, seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2016.
Beberapa waktu lalu, beredar informasi bahwa bank di Singapura melaporkan nasabah warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi. Nasabah tersebut dilaporkan terkait dengan transaksi mencurigakan (suspicious transaction report) kepada Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD). CAD merupakan unit kepolisian Singapura yang menangani kejahatan keuangan.
Irwan mengatakan pertemuan dengan ketiga bank berlangsung pada Selasa, 20 September 2016, di kantornya. Ia memimpin pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, ketiga bank mengaku bank mereka membuat laporan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti CAD. "Sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi," katanya.
Irwan mengatakan bank-bank afiliasi Singapura dan induknya tetap mendukung program tax amnesty. Menurut dia, bank-bank tersebut telah melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program ini.
Irwan menegaskan, pihaknya sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program amnesti. "Kami meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura,’’ ucapnya.
VINDRY FLORENTIN