INFO BISNIS - Sial betul nasib delapan anak buah kapal (ABK) KLM Baru Mangere di Samarinda, Kalimantan Timur. Berharap bisa mengantongi uang ratusan juta dari penjualan kayu ulin dan meranti sebanyak 80 kubik, malah ditangkap petugas Bea Cukai.
Nasib sial kedelapan ABK tersebut berawal dari patroli laut Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di perairan Selat Makassar, Rabu, 14 September 2016. Waktu itu, petugas Bea Cukai mencurigai muatan kayu pada kapal yang melintas di Selat Makassar tidak dilengkapi dokumen. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa kapal yang diketahui sebagai KLM Baru Mangenre itu.
Baca Juga:
Setelah diperiksa, benar saja kapal itu melakukan pelanggaran, memuat 80 kubik kayu ulin dan kayu meranti tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan surat izin berlayar dari instansi terkait. Alhasil, petugas langsung menangkap nakhoda dan delapan ABK karena tidak bisa membuktikan muatan di kapalnya legal.
Kelakuan nakhoda kapal berinisial SR dan delapan ABK berinisial FR, HB, DY, AG, JM, AW, PN, dan ND tersebut, diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan pihaknya mencegah dan menarik KLM Baru Mangenre menuju Kantor Bea Cukai Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah diperiksa, kami melimpahkan berkas perkara kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” katanya. (*)
Baca Juga: