TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv optimistis bisa mengusut dugaan pidana pajak PT Google Indonesia. Terlebih ketika Google menolak surat pemeriksaan Ditjen Pajak ditolak Google Asia Pacific Pte Ltd, induk Google Indonesia di Singapura Juni lalu. “Indikasinya sudah terlihat,” kata Haniv ketika dihubungi Tempo, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Haniv, setidaknya ada dua landasan pidana perpajakan yang bisa digunakan untuk menjerat Google. Dua indikasi tersebut yang membuat Ditjen Pajak yakin melakukan tindak lanjut. “Kita lihat faktanya nanti untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.” Jika terbukti bersalah, dari hitungan Ditjen Pajak, setidaknya Google harus membayar Rp 5,5 triliun.
Dua landasan pidana perpajakan yang digunakan untuk menjerat Google itu di antaranya adalah perusahaan dinilai dengan terang-terangan melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain itu bukti permulaan lainnya didapat dari pelanggaran Undang-undang Pajak Penghasilan yang mewajibkan objek pajak berupa pribadi atau badan usaha membayar pajak.
Google, ujar Haniv, dituding melanggar lantaran melakukan bisnis dan memperoleh pendapatan, terutama iklan, tapi tak membentuk Badan Usaha Tetap. Perusahaan tersebut tetap mempertahankan format Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol berujar pihaknya telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Singapura. Diskusi bilateral yang disebut mutual agreement procedure itu telah sering dilakukan untuk memecahkan sengketa pajak perusahaan asing yang sama di dua negera berbeda. “Tapi kita tunggu dulu hasil pemeriksaan Google ini sebelum membuahkan kesepakatan,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan modus sah penghindaran pajak Google merupakan tax treaty. Argumen Google, berdasarkan jika yang bertransaksi merupakan induk perusahaannya di Singapura. Prastowo berujar kunci penyelesaian ada di adu kuat argumen antar kedua otoritas pajak.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani berharap pemerintah bisa tegas terhadap Google. Ketegasan pemerintah, ujarnya, amat penting untuk meningkatkan kepatuhan keseluruhan industri. “Supaya tidak ada preseden buruk. Kalau enggak mau bayar juga, tutup dulu saja sementara,” ujarnya.
Juru Bicara Google Indonesia Jason Tedjakusuma sebelumnya mengatakan timnya akan kooperatif dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” kata Jason saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 September 2016.
Menurut Jason, PT Google Indonesia telah berdiri sejak 2011. Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri jenis penanaman modal asing (PMA) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga sejak 15 September lima tahun lalu. Namun, Google Indonesia hanyalah kantor perwakilan dari Google Asia Pasific PTE LTD yang induknya di Singapura.
ANDI IBNU | PUTRI ADITYOWATI