Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Bersalah, Ditjen Pajak: Google Harus Bayar Rp 5,5 T

image-gnews
Pengunjung menggunakan aplikasi google street view dalam acara Google untuk Indonesia di Pacific Place, Jakarta, 9 Agustus 2016. Google umumkan fitur produk baru dan program pelatihan untuk turut memaksimalkan penggunaan internet di Indonesia. Tempo/ Aditia Noviansyah
Pengunjung menggunakan aplikasi google street view dalam acara Google untuk Indonesia di Pacific Place, Jakarta, 9 Agustus 2016. Google umumkan fitur produk baru dan program pelatihan untuk turut memaksimalkan penggunaan internet di Indonesia. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv optimistis bisa mengusut dugaan pidana pajak PT Google Indonesia. Terlebih ketika Google menolak surat pemeriksaan Ditjen Pajak ditolak Google Asia Pacific Pte Ltd, induk Google Indonesia di Singapura Juni lalu. “Indikasinya sudah terlihat,” kata Haniv ketika dihubungi Tempo, Selasa, 20 September 2016.

Menurut Haniv, setidaknya ada dua landasan pidana perpajakan yang bisa digunakan untuk menjerat Google. Dua indikasi tersebut yang membuat Ditjen Pajak yakin melakukan tindak lanjut. “Kita lihat faktanya nanti untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.” Jika terbukti bersalah, dari hitungan Ditjen Pajak, setidaknya Google harus membayar Rp 5,5 triliun.

Dua landasan pidana perpajakan yang digunakan untuk menjerat Google itu di antaranya adalah perusahaan dinilai dengan terang-terangan melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain itu bukti permulaan lainnya didapat dari pelanggaran Undang-undang Pajak Penghasilan yang mewajibkan objek pajak berupa pribadi atau badan usaha membayar pajak.

Google, ujar Haniv, dituding melanggar lantaran melakukan bisnis dan memperoleh pendapatan, terutama iklan, tapi tak membentuk Badan Usaha Tetap. Perusahaan tersebut tetap mempertahankan format Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol berujar pihaknya telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Singapura. Diskusi bilateral yang disebut mutual agreement procedure itu telah sering dilakukan untuk memecahkan sengketa pajak perusahaan asing yang sama di dua negera berbeda. “Tapi kita tunggu dulu hasil pemeriksaan Google ini sebelum membuahkan kesepakatan,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan modus sah penghindaran pajak Google merupakan tax treaty. Argumen Google, berdasarkan jika yang bertransaksi merupakan induk perusahaannya di Singapura. Prastowo berujar kunci penyelesaian ada di adu kuat argumen antar kedua otoritas pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani berharap pemerintah bisa tegas terhadap Google. Ketegasan pemerintah, ujarnya, amat penting untuk meningkatkan kepatuhan keseluruhan industri. “Supaya tidak ada preseden buruk. Kalau enggak mau bayar juga, tutup dulu saja sementara,” ujarnya.

Juru Bicara Google Indonesia Jason Tedjakusuma sebelumnya mengatakan timnya akan kooperatif dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” kata Jason saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 September 2016.

Menurut Jason, PT Google Indonesia telah berdiri sejak 2011. Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri jenis penanaman modal asing (PMA) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga sejak 15 September lima tahun lalu. Namun, Google Indonesia hanyalah kantor perwakilan dari Google Asia Pasific PTE LTD yang induknya di Singapura.

ANDI IBNU | PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

27 menit lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

16 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

13 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

22 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

23 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.