TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak masih sangat rendah. Ini menjadi salah satu faktor rendahnya rasio pajak Indonesia dibanding negara lain.
Menyitir data Direktorat Jenderal Pajak pada 2015, Sri mengatakan wajib pajak (WP) terdaftar yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT adalah 18 juta WP. "Sedangkan realisasi SPT yang masuk di tahun 2015 adalah 10,8 juta WP," kata Sri dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 20 September 2016, di gedung MK, Jakarta.
Melihat rasio kepatuhan menyampaikan SPT yang hanya sekitar 60 persen tersebut, Sri mengatakan, masih ada potensi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT sekitar 40 persen dari wajib pajak terdaftar. "Data tersebut belum termasuk warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Sri.
Bahkan, Sri melanjutkan, jika dihitung dari jumlah pekerja di Indonesia dikurangi pekerja yang memiliki pendapatan tidak kena pajak pun, realisasi penyampaian SPT ini dianggap masih rendah. "Kami menganggap 10,8 juta SPT ini masih sangat kecil," kata Sri.
Sri mengatakan rendahnya kepatuhan WP melaporkan kewajiban perpajakannya itu menjadi salah satu faktor rendahnya rasio pajak di Indonesia. Pada 2012, rasio pajak Indonesia adalah 11,89 persen. Angka ini lebih rendah dibanding rasio pajak Malaysia sebesar 15,65 persen; Singapura 13,85 persen; Filipina 12,89 persen, dan Thailand 15,54 persen.
Salah satu upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak itu adalah dengan kebijakan tax amnesty. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sehingga penerimaan pajak bisa meningkat.
Dalam sidang tersebut, Sri memaparkan dalil-dalil agar majelis hakim menolak gugatan uji materi. "Kami meminta majelis hakim untuk menolak gugatan uji materi undang-undang penerimaan pajak," kata dia. Permintaan yang sama juga diminta Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng yang mewakili DPR. "Kami minta majelis hakim untuk menolak seluruhnya gugatan para pemohon dalam uji materi undang-undang tax amnesty," kata Melchias.
AMIRULLAH