TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama tiga lembaga perbankan dan satu perusahaan sekuritas. Keempatnya adalah PT Bank Mega, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Nusantara Parahyangan, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan pentingnya pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). "Banyak penduduk yang memiliki NIK lebih dari satu," kata Zudan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Zudan mengatakan penggunaan data ini untuk mendapatkan data kependudukan yang bersifat tunggal. Sebab pemerintah mendorong data kependudukan dengan satu e-KTP dan bersifat nasional. Menurut dia, data kependudukan ini menjamin ketinggalan identitas. "Dengan rekaman data e-KTP, identitas lain bisa diblokir," kata Zudan.
Direktur Utama PT Bank Mega Kostaman Thayib menilai kerja sama ini meningkatkan akurasi data nasabah dan mengurangi manipulasi yang merugikan lembaga perbankan. Kerja sama ini juga, kata dia, bakal menambah efisiensi dan verifikasi data nasabah yang lebih terjamin keamanannya. "Kami berharap pemanfaatan ini juga dilanjutkan melalui sinergi di bidang lain," ujar Kostaman.
Zudan menambahkan, kerja sama ini adalah yang ke-96 oleh lembaga yang memanfaatkan daftar kependudukan. Pada Oktober 2016, Zudan mengatakan bakal bekerja sama dengan 101 anggota Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) pada pembukaan perdagangan. "Ini dalam konteks kerjasama yang terbesar," ujar dia.
ARKHELAUS W