TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pemerintah akan merumuskan buku putih yang akan menjadi panduan dalam mengatur lamanya waktu bongkar-muat peti kemas di pelabuhan (dwelling time). Diharapkan, dengan adanya buku putih ini semua pihak dapat memiliki acuan yang sama.
"Isinya dikoordinasikan dari apa yang sudah dikerjakan Kemenhub dan Bea-Cukai, dan masukan berbagai pihak," kata Budi Karya saat ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2016.
Dwelling time terbagi menjadi pre-clearance, custom clearance, dan post clearance. Aktivitas pre clearance merupakan proses sejak kedatangan sarana pengangkut hingga peti kemas diletakkan di tempat penimbunan sementara (TPS) dan peninjauan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang (PIB).
Budi Karya menjelaskan, di pre clearance, masing-masing kementerian diharapkan bisa menugaskan orang di empat pelabuhan besar di Indonesia. Orang yang ditugaskan itu dalam posisi untuk membuat keputusan, sehingga tak perlu ke pusat lagi dalam membuat keputusan.
Di tahapan custom clearance, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta untuk mempercepat pemberian izin. Percepatan pemberian izin bagi barang-barang yang ingin masuk ke pelabuhan, termasuk bagian penting untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan.
Sedangkan di post clearance nantinya akan diberikan tugas ke Pelindo. Mengenai peralatan yang dimiliki Pelindo untuk mempercepat dwelling time, Budi mengatakan pada Februari tahun depan peralatan seperti crane sudah ada.
Budi menjelaskan apa yang sudah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menerapkannya di Pelabuhan Tanjung Perak. "Apa yang akan dilakukan di Surabaya itu mengkloning apa yang ada di Jakarta, kami akan lihat," ucapnya.
DIKO OKTARA