TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan enam ruangan khusus yang berada di lantai 1 gedung BEI untuk melayani wajib pajak yang ingin menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) mereka dalam rangka pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Direktur Utama BEI Tito Sulistio, penyediaan ruangan itu dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada para wajib pajak karena tidak semua yang melaporkan pajak ingin diekspos media. “Jika wajib pajak ada yang punya privacy tidak ingin terekspos, akan disiapkan enam ruangan tertutup. Ini wajib pajak pasti senang dengarnya, karena tidak semua mau diekspos,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 689/KMK.03/2016, menetapkan BEI menjadi salah satu lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat penyampaian SPH.
Tito menyambut baik keputusan Menteri Keuangan tersebut. Selama ini wajib pajak hanya berkesempatan melaporkan asetnya di kantor pajak atau kedutaan besar di luar negeri. Sebelum ditunjuk, sebenarnya BEI juga telah berpartisipasi dalam menyukseskan program tax amnesty. Salah satunya menyediakan booth khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak sehingga membuka kesempatan wajib pajak dapat berkonsultasi sebelum mereka mendeklarasikan asetnya atau bahkan merepatriasi dana mereka yang ada di luar negeri.
Baca Juga: Sekarang Wajib Pajak Bisa Lapor Tax Amnesty ke BEI
Selain BEI, pemerintah menunjuk tiga bank BUMN yang berfungsi sama sebagai tempat penyampaian surat pernyataan harta amnesti pajak. Tempat itu di antaranya Kantor Pusat Bank Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 36-38, Jakarta, serta Kantor Pusat BRI Sentra Layanan Prioritas, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46 Jakarta Pusat, serta Kantor Pusat BNI, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 1, Jakarta Pusat.
Adapun total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak telah menyentuh Rp 1.103,02 triliun hingga hari ini, Selasa, 20 September 2016. Berdasarkan data statistik di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut dilaporkan oleh 88.983 wajib pajak yang telah melaporkan SPH.
Menurut data statistik amnesti itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 705 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 253 triliun. Sedangkan repatriasi telah mencapai Rp 55,1 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 23,98 triliun.
Simak: Luhut Bertemu Pengusaha Ikan, Susi: Kenapa Tak Tanya Saya?
Dari jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH itu, uang tebusan sebesar Rp 21,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); Rp 2,02 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM; Rp 788 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM; dan Rp 29,9 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik di pajak.go.id, berjumlah 89.387.
DESTRIANITA