INFO BISNIS - Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kepolisian Daerah Bali menangkap pria berinisial MF, 32 tahun, karena kedapatan menerima dua paket pos berisi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Bali, September 2016.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT R. Syarif Hidayat menjelaskan, penangkapan pria berkewarganegaraan Singapura tersebut merupakan pengembangan atas kecurigaan petugas Kantor Pos Renon, Bali terhadap paket dari Belanda yang diduga sebagai barang terlarang. Lalu, petugas Bea Cukai memeriksa paket tersebut pada Senin, 19 Agustus 2016.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan mendalam, disaksikan petugas Kantor Pos, ditemukan satu bungkus plastik berisi barang berupa serbuk putih halus yang disembunyikan di dalam lilin berbentuk cangkir. Setelah uji laboratorium dengan alat narcotest (NIK) di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya, serbuk putih itu merupakan narkotika jenis sabu seberat 100,2 gram.
“Selang seminggu dari Jumat, 9 September 2016, petugas kantor pos kembali mendapat kiriman barang paket dengan alamat, nama pengirim, dan penerima yang sama,” kata Syarif.
Setelah paket diperiksa, ujar dia, petugas mendapati dua bungkus plastik berisi barang berupa serbuk putih halus dengan kemasan sama seperti pada penindakan pertama. “Berdasarkan hasil uji NIK dan laboratorium, barang tersebut adalah narkotika jenis kokaina seberat 30,3 gram,” ucap Syarif.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Untung Purwoko menambahkan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Bali, petugas berhasil menangkap tersangka tidak bertanggung jawab tersebut. “Tersangka kami amankan di Kantor Pos Renon saat yang mengambil kedua paket tersebut,” ujar Untung pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Denpasar, Senin, 19 September 2016. (*)