TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah lembaga negara dan kementerian yang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bertambah pada 2015. Dari sebanyak 275 entitas penerima WTP pada 2014 menjadi 367 entitas pada 2015.
"Itu peningkatan yang signifikan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan dalam rangka rapat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 2016, Selasa, 20 September 2016.
Wajar tanpa pengecualian adalah opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan atau audit internal yang bebas dari salah saji material. Jika sebuah lembaga mendapat opini WTP dari BPK, berarti auditor BPK meyakini lembaga ini telah melakukan prinsip akuntansi dengan baik.
Menkeu menambahkan, 367 entitas penerima WTP tersebut terdiri atas 56 kementerian dan lembaga negara, 29 dari pemerintah provinsi, 222 pemerintah kabupaten, dan 60 pemerintah kota. Dari angka tersebut, 37 entitas konsisten mendapat WTP selama lima tahun berturut-turut.
Baca: Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Sebanyak 37 entitas yang konsisten mendapat WTP itu terdiri atas 22 kementerian dan lembaga negara, tiga pemerintah provinsi, delapan pemerintah kabupaten, dan tiga pemerintah kota. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sri Mulyani berkata, angka-angka tersebut masih jauh dari sempurna. Menurut dia, masih ada lembaga atau pemerintah daerah yang belum berhasil mencapai WTP. Harapannya, lewat rapat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 2016, makin banyak yang bisa mendapat WTP ke depan.
Menurut Sri Mulyani, kunci untuk mendapat WTP ke depan adalah perbaikan pelaporan keuangan secara konsisten agar makin akuntabel. Apalagi jika mengingat bahwa per 2015 telah diterapkan pelaporan keuangan atau akuntansi yang berbasis akrual yang lebih rumit.
Pencatatan akuntansi berbasis akrual adalah metode akuntansi saat transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan saat terjadi transaksi tersebut. Metode itu diyakini dapat menyediakan informasi keuangan yang lebih komprehensif.
Simak: Arab Saudi & Qatar Bakal Garap Wisata Terpadu Sumbar
"Semoga yang belum WTP bisa segera WTP, yang WTP jangan turun ke WDP (wajar dengan pengecualian). Jangan rileks sehabis dapat WTP," kata Menkeu.
Presiden Joko Widodo meminta semua pejabat kementerian dan lembaga negara untuk tidak cepat puas dengan status WTP dari BPK. Sebab, status WTP bukanlah jaminan suatu lembaga itu bersih.
"Jangan hanya berhenti pada predikat WTP. Opini WTP bukan jaminan bahwa tidak akan ada praktek penyalahgunaan keuangan ataupun korupsi. Itu hal yang berbeda," ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo melanjutkan, sebuah lembaga negara seharusnya lanjut menyempurnakan pengelolaan dan pelaporan keuangan setelah mendapat opini WTP. Menurut dia, masih ada banyak hal yang bisa disempurnakan dari sistem pelaporan keuangan yang ada sekarang.
ISTMAN M.P.