Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beleid Cost Recovery Diubah, Investasi Migas Lebih Menarik  

image-gnews
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo yang akan dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (TEMPO/Zulkarnain)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo yang akan dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (TEMPO/Zulkarnain)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah yakin rampungnya revisi beleid tentang cost recovery bakal membuat iklim investasi pada sektor minyak dan gas bumi bakal lebih menarik. "Kami merevisi PP tersebut untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam eksplorasi dan eksploitasi sehingga lifting migas meningkat serta dapat menekan cost recovery," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

PP yang disebut Mardiasmo adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid itu sudah dalam tahap finalisasi dan akan diterbitkan pekan ini. 

Dengan revisi PP itu, menurut Mardiasmo, angka pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) hulu migas akan lebih menjanjikan bagi investor, yakni naik menjadi 15,6 persen. "Kalau IRR sudah 15-16 persen, sudah make sense, menarik. Sebelumnya, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 11 persen, dan lain-lain."

Mardiasmo berujar, dalam PP 79 yang baru, akan terdapat perbaikan fasilitas, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas-fasilitas yang lebih baik dalam hal pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca:
Ahok Ungkit Nazar Amien Rais 'Nyeker' Yogyakarta-Jakarta  
Jokowi ke Gontor, Ini Bedanya dengan Presiden Lain  
Kasus Kopi Maut:Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Jokowi Kecam Sumpah Serapah di Media Sosial
3 Fakta Hubungan Nadine Chandrawinata dan Gatot Brajamusti  

Fasilitas-fasilitas tersebut, menurut Mardiasmo, terutama akan diberikan bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan eksplorasi. "Eksplorasi kan masih coba-coba. Dalam eksplorasi kalau bisa jangan ada pemungutan, jangan ada tambahan biaya. Apalagi harga minyak sedang turun," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila dalam kegiatan eksplorasi saja pemerintah telah memberikan beban pajak yang besar kepada pengusaha, menurut Mardiasmo, akan sangat sedikit pengusaha yang menanamkan investasinya di Indonesia. "Pada saat eksploitasi, baru dikenakan pajak sesuai ketentuan," tuturnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan itu tengah difinalkan. "Masih ada sedikit warning yang perlu diperbaiki, besok sudah selesai (finalisasi)," ucapnya, Senin, 19 September 2016.

Luhut menargetkan cost recovery berada pada angka US$ 10,4 miliar tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dari angka yang disebutkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang mengusulkan agar angka cost recovery sebesar US$ 11,77 miliar.

Angka cost recovery yang disodorkan SKK Migas untuk tahun ini diketahui mengalami kenaikan sebesar US$ 3,77 miliar dibandingkan anggaran tahun lalu, yang berada pada angka US$ 8 miliar.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

18 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

30 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

39 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

42 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

48 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

49 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

49 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.


Realisasi Belanja Bansos Capai Rp 12,45 T per Januari 2024, Naik 220 Persen

55 hari lalu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Realisasi Belanja Bansos Capai Rp 12,45 T per Januari 2024, Naik 220 Persen

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja bansos mencapai Rp 12,45 triliun per 31 Januari 2024 atau naik 220,87 persen secara tahunan.


Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

55 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Maret 2024 dengan target indikatif Rp 12 triliun.