TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah yakin rampungnya revisi beleid tentang cost recovery bakal membuat iklim investasi pada sektor minyak dan gas bumi bakal lebih menarik. "Kami merevisi PP tersebut untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam eksplorasi dan eksploitasi sehingga lifting migas meningkat serta dapat menekan cost recovery," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
PP yang disebut Mardiasmo adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid itu sudah dalam tahap finalisasi dan akan diterbitkan pekan ini.
Dengan revisi PP itu, menurut Mardiasmo, angka pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) hulu migas akan lebih menjanjikan bagi investor, yakni naik menjadi 15,6 persen. "Kalau IRR sudah 15-16 persen, sudah make sense, menarik. Sebelumnya, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 11 persen, dan lain-lain."
Mardiasmo berujar, dalam PP 79 yang baru, akan terdapat perbaikan fasilitas, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas-fasilitas yang lebih baik dalam hal pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca:
Ahok Ungkit Nazar Amien Rais 'Nyeker' Yogyakarta-Jakarta
Jokowi ke Gontor, Ini Bedanya dengan Presiden Lain
Kasus Kopi Maut:Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Jokowi Kecam Sumpah Serapah di Media Sosial
3 Fakta Hubungan Nadine Chandrawinata dan Gatot Brajamusti
Fasilitas-fasilitas tersebut, menurut Mardiasmo, terutama akan diberikan bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan eksplorasi. "Eksplorasi kan masih coba-coba. Dalam eksplorasi kalau bisa jangan ada pemungutan, jangan ada tambahan biaya. Apalagi harga minyak sedang turun," katanya.
Apabila dalam kegiatan eksplorasi saja pemerintah telah memberikan beban pajak yang besar kepada pengusaha, menurut Mardiasmo, akan sangat sedikit pengusaha yang menanamkan investasinya di Indonesia. "Pada saat eksploitasi, baru dikenakan pajak sesuai ketentuan," tuturnya.
Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan itu tengah difinalkan. "Masih ada sedikit warning yang perlu diperbaiki, besok sudah selesai (finalisasi)," ucapnya, Senin, 19 September 2016.
Luhut menargetkan cost recovery berada pada angka US$ 10,4 miliar tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dari angka yang disebutkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang mengusulkan agar angka cost recovery sebesar US$ 11,77 miliar.
Angka cost recovery yang disodorkan SKK Migas untuk tahun ini diketahui mengalami kenaikan sebesar US$ 3,77 miliar dibandingkan anggaran tahun lalu, yang berada pada angka US$ 8 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | DIKO OKTARA