INFO BISNIS - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,13 kilogram dari luar negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) berhasil digagalkan Bea dan Cukai Etikong, Selasa, 13 September 2016. Sepanjang Januari-September ini, Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat telah menyita seberat 21,7 kilo gram barang haram tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto menjelaskan, saat pemeriksaan awal, petugas sempat kecele dan tidak menemukan apa pun dalam kendaraan pengangkut yang digunakan pelaku. Namun, berdasarkan analisis intelijen dan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 15.00 WIB petugas kembali memeriksa sarana pengangkut jenis SUV berwarna hitam bernomor polisi KB 1197 HW yang dicurigai membawa narkotika.
Baca Juga:
“Hasilnya, ditemukan barang berbentuk kotak yang disembunyikan pelaku di kolong mobil, di mana di dalamnya terdapat lima kotak berwarna kuning berisi butiran kristal putih. Setelah dilakukan narcotic test, diketahui bahwa butiran itu adalah methamphetamine jenis sabu seberat 5,13 kilogram,” kata Souvenir.
Dari hasil pengembangan control delivery yang dilakukan BNN Provinsi didampingi Bea Cukai Etikong, bertambah lagi satu tersangka berinisial MDR yang beralamat di Pontianak.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” ucap Souvenir. (*)
Baca Juga: