TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong belum mau menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh terhadap perusahaan mesin pencari, Google. "Kami ikuti terus perkembangannya," kata Thomas di kantornya, Senin, 19 September 2016.
Google diketahui tidak mendaftakan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google Indonesia yang tidak terdaftar sebagai BUT menyulitkan pemerintah untuk menagih pajak kepada perusahaan tersebut.
Perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, telah menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak menyusul temuan tersebut. Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan investigasi Google dengan indikasi pidana.
Baca: Usut Senjata Gatot, Polisi Gandeng Kedubes Amerika
Thomas mengatakan tindakan yang terlalu keras terhadap pengusaha bisa menjadi tidak menguntungkan Indonesia. "Takutnya kalau digebukin terlalu keras, mereka lari ke negara lain," kata dia.
Thomas menambahkan Indonesia sangat mengandalkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah era yang kompetitif.
Namun Thomas juga mengakui pemerintah merugi jika tak mengejar kewajiban wajib pajak.
"Jadi kami akan cari titik tengah yang fair, acceptable, kompetitif dengan tawaran negara lain, dan bisa diterima pelaku digital domestik," Thomas berujar.
Thomas mengatakan pelaku digital domestik yang sudah taat pajak juga harus diperhatikan. Pemerintah dinilai harus menjaga mereka agar tak perlu menghadapi persaingan dengan perusahaan digital dari luar yang tidak membayar pajak.
Simak: Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
Menurut Thomas, masalah internet dan jasa digital yang beroperasi secara global menjadi tantangan yang dihadapi semua negara. Tidak ada cara pintas untuk menyelesaikannya kecuali koordinasi yang lebih erat di tingkat global. "Kami harus himbau negara seperti Irlandia dan negara lain yang menyedot pajak tax heaven untuk mencari solusi bersama."
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan perusahaan search engine, Google, harus tetap membayar pajak. Menurut dia, siapa pun yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak karena statusnya subyek kepada pajak.
Meski begitu, Rudiantara mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai perpajakan yang melibatkan Google tersebut. "Saya masih akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan mengenai perpajakannya," katanya di Balai Kota, Sabtu, 17 September 2016.
Namun Rudiantara sampai saat ini belum mengetahui sudah sejauh mana komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak Google. Pasalnya, kata dia, masih ada kerancuan terkait dengan keberadaan perusahaan Google di Indonesia.
VINDRY FLORENTIN|LARISSA HUDA
Baca Juga:
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Kantongi 3 Suara Parpol, Yusril Pede Aja Maju di Pilkada DKI