TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto akan mewajibkan seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan menandatangani pakta integritas. Aturan baru itu akan berlaku hingga ke tingkat cabang, bahkan terhadap mitra dan vendor.
"Apabila ada yang tidak bersedia tanda tangan, saya minta mundur atau dimundurkan (pecat)," kata Agus Susanto di Jakarta, Rabu 14 September 2016. Menurut Agus hal ini dilakukan agar lembaga yang dipimpinnya benar-benar bersih dari tindak korupsi.
Selain kepada jajaran di internal BPJS Ketenagakerjaan, penandatanganan pakta integritas juga akan diberlakukan terhadap mitra mereka. Alasannya sama, mencegah korupsi. Jika para mitra atau vendor keberatan, Agus tak segan menolak kerja sama, atau tidak memperpanjang kerja sama yang telah berlangsung.
Agus mengaku ada orang-orang yang mengaku bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, lantas meminta uang kepada para mitra atau vendor. Bahkan mengancam akan memutus kerja sama bila tak diberi uang.
Jika ada yang seperti itu, ia meminta para mitra dan vendor menolaknya. Dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan menilai kerja sama berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan suap. "Saya meminta pimpinan KPK menindaklanjuti hal seperti ini. Kalau bisa tangkap," ucap dia.
DIKO OKTARA