TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan 12 pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang kertas dan uang logam rupiah. Penetapan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.
“Pemerintah memandang perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian keterangan dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia www.setkab.go.id, Rabu, 14 September 2016.
Berdasarkan pertimbangan itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan rupiah logam. Keppres Nomor 31 Tahun 2016 diteken pada 5 September 2016.
Berikut 12 pahlawan nasional yang wajahnya akan muncul di uang rupiah:
a. Dr. Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta pada uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
b. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
c. Dr. Gerungan Saul Samuel Jozias Ratulangi pada uang kertas pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
d. Frans Kaisiepo pada uang kertas pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
e. Dr. K.H. Idham Chalid dalam uang kertas pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
f. Mohammad Hoesni Thamrin pada uang kertas pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
g. Tjut Meutia pada uang logam pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah)
h. Mr. I Gusti Ketut Pudja pada uang logam pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah)
i. Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang pada uang logam pecahan Rp 500 (lima ratus rupiah)
j. Dr. Tjiptomangunkusumo pada uang logam pecahan Rp 200 (dua ratus rupiah)
k. Prof. Dr. Ir. Herman Johanes pada uang logam pecahan Rp 100 (seratus rupiah)
Adapun Pasal 1 dari Keputusan Presiden tersebut berbunyi, “Sesuai dengan gambar dan nama termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.” Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. Keputusan Presiden ini mulai berlaku mulai 5 September 2016.
LARISSA HUDA