TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengadakan pertemuan tertutup bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki serta petinggi PP Muhammadiyah.
"Membahas tax amnesty," kata Ketua Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lincoln Arsyad saat ditanya mengenai tujuan pertemuan tersebut di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.
Ia mengatakan sosialisasi disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sosialisasi menjabarkan tujuan hingga manfaat amnesti pajak.
Menurut Lincoln, pertemuan tersebut juga membahas usulan PP Muhammadiyah untuk memperpanjang masa berlaku amnesti pajak. Muhammadiyah meminta perpanjangan waktu hingga tiga tahun. "Tapi tidak bisa karena harus mengubah undang-undang," katanya.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk mencari jalan keluar agar sosialisasi amnesti lebih efektif. Pasalnya, masyarakat dinilai kurang memahami program tersebut. Ke depan, akan ada kerja sama antara pemerintah dengan Muhammadiyah untuk mensosialisasil amnesti pajak. Salah satunya dengan melibatkan perguruan tinggi Muhammadiyah.
Baca Juga: Muhammadiyah Akan Gugat UU Pengampunan Pajak ke MK
Lincoln menegaskan pertemuan tersebut sama sekali tidak menyinggung soal pengajuan judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak oleh PP Muhammadiyah. "Sama sekali tidak."
Sementara pihak pemerintah bungkam menjelaskan pertemuan tersebut. Menteri Keuangan datang dan pergi ke lokasi melalui pintu belakang untuk menghindari wartawan.
Pejabat lainnya hanya berkomentar seperlunya. "Tanya ke Ibu (Sri Mulyani)," kata Teten sambil berlari saat ditanya soal pertemuan tertutup tersebut.
Jawaban serupa juga dilontarkan Ken usai pertemuan yang berlangsung selama sekitar 3 jam tersebut. "Saya bukan Menkeu, tanya ke Ibu (Sri Mulyani)," kata dia sambil berjalan cepat menuju mobilnya.
Simak:Ikut Amnesti Pajak, Erick Thohir Laporkan Aset Saham
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan PP Muhammadiyah akan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Organisasinya mempunyai sejumlah pandangan tentang penerapan amnesti pajak.
Seharusnya, menurut Busyro, kebijakan amnesti pajak memiliki arah dan karakter hukum yang jelas dan terukur, sesuai dengan pasal 1, 28, dan 33 UUD 1945 yang memuat nilai-nilai demokrasi dan HAM. "Faktanya, perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak ini tak memenuhi unsur-unsur prosedur demokrasi," kata Busyro dalam Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2016.
VINDRY FLORENTIN | PRIBADI WICAKSONO