TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pemerintah harus memikirkan apabila terjadi kekurangan pasokan komoditas utama terutama setelah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas tersebut.
Syarkawi juga mempertanyakan bagaimana pengamanan pasokan enam komoditas lainnya. “Kan belum jelas," katanya di Kantor KPPU Jakarta Pusat, Kamis, 14 September 2016.
Pernyataan ini merespons rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian membuat kebijakan penetapan HET dan harga batas bawah untuk tujuh komoditas pangan. Tujuh komoditas tersebut adalah beras, gula pasir, bawang merah, kedelai, cabe, jagung, dan daging sapi.
Sampai saat ini baru gula pasir yang telah ditetapkan HET sebesar Rp 12.500 per kilogram. Kemudian beras seharga harga batas bawah Rp 7.300 per kilogram.
Baca: Jaga Stabilitas, Peternak: HET Anak Ayam Perlu Ditetapkan
Apabila terjadi kurangnya pasokan barang, menurut Syarkawi, pengusaha akan melihat bagaimana kebutuhan riil di pasar. "Pengusahakan paling tahu itu," kata dia.
Kemudian yang paling mengetahui suplai untuk diberikan ke pasar juga pengusaha. Sehingga pembentukan harga di pasar relatif. "Sementara pemerintah tidak punya info yang cukup," tutur Syarkawi.
Selain itu kondisi tersebut juga akan berpotensi bagi pengusaha untuk menahan stok barang. "Bisa saja dan polanya macam-macam," kata dia.
Selama ini KPPU melihat pengusaha sengaja menahan pasokan ke pasar secara bersama-sama sehingga harga tinggi atau melakukan penetapan harga. "Yang paling ekstrim bila pembagian penguasaan pasar tapi ini jarang terjadi," ujar Syarkawi.
Akan tetapi, menurut Syarkawi, dari semuanya itu hal yang paling sering terjadi adalah menahan stok barang. "Karena pengusaha biasa tahu kemampuan pemerintah terbatas.”
ODELIA SINAGA