Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tetapkan HET Komoditas, KPPU Minta Pemerintah Kaji Dampaknya

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pemerintah harus memikirkan apabila terjadi kekurangan pasokan komoditas utama terutama setelah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas tersebut.

Syarkawi juga mempertanyakan bagaimana pengamanan pasokan enam komoditas lainnya. “Kan belum jelas," katanya di Kantor KPPU Jakarta Pusat, Kamis, 14 September 2016.

Pernyataan ini merespons rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian membuat kebijakan penetapan HET dan harga batas bawah untuk tujuh komoditas pangan. Tujuh komoditas tersebut adalah beras, gula pasir, bawang merah, kedelai, cabe, jagung, dan daging sapi.

Sampai saat ini baru gula pasir yang telah ditetapkan HET sebesar Rp 12.500 per kilogram. Kemudian beras seharga harga batas bawah Rp 7.300 per kilogram.

BacaJaga Stabilitas, Peternak: HET Anak Ayam Perlu Ditetapkan

Apabila terjadi kurangnya pasokan barang, menurut Syarkawi, pengusaha akan melihat bagaimana kebutuhan riil di pasar. "Pengusahakan paling tahu itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian yang paling mengetahui suplai untuk diberikan ke pasar juga pengusaha. Sehingga pembentukan harga di pasar relatif. "Sementara pemerintah tidak punya info yang cukup," tutur Syarkawi.

Selain itu kondisi tersebut juga akan berpotensi bagi pengusaha untuk menahan stok barang. "Bisa saja dan polanya macam-macam," kata dia.

Selama ini KPPU melihat pengusaha sengaja menahan pasokan ke pasar secara bersama-sama sehingga harga tinggi atau melakukan penetapan harga. "Yang paling ekstrim bila pembagian penguasaan pasar tapi ini jarang terjadi," ujar Syarkawi.

Akan tetapi, menurut Syarkawi, dari semuanya itu hal yang paling sering terjadi adalah menahan stok barang. "Karena pengusaha biasa tahu kemampuan pemerintah terbatas.”

ODELIA SINAGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Harga Komoditas Naik di Sulawesi Selatan, dari Beras hingga Telur Ayam

27 September 2023

Pedagang beras di Pasar Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Selasa 12 September 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Harga Komoditas Naik di Sulawesi Selatan, dari Beras hingga Telur Ayam

Harga komoditas di Pasar Tradisional Kota Makassar melonjak naik.


Deretan Bahan Pokok yang Alami Kenaikan Harga Jelang Idul Adha

12 Juni 2023

Ilustrasi telur ayam. TEMPO/Tony Hartawan
Deretan Bahan Pokok yang Alami Kenaikan Harga Jelang Idul Adha

Berdasarkan laporan perkembangan harga rata-rata nasional barang kebutuhan pokok awal Juni 2023 ini, disebutkan ada 4 yang naik menjelang Idul Adha.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.