Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Baby Lobster Rp 2,8 Miliar Digagalkan

image-gnews
Kepala Kapolri Jenderal Polisi HM Tito Karnavian, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti penyelundupan produk perikanan dan bahan pembuat bom di Terminal New Priok, Jakarta, 13 September 2016. Barang bukti yang disita berupa penyelundupan atas 166.475 kg amonium nitrat dengan kisaran nilai barang Rp24,97 miliar, 10 kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang dan 1 kontainer Frozen Squid dari China serta ekspor 71.250 ekor baby lobster di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang TEMPO/Aditia Noviansyah
Kepala Kapolri Jenderal Polisi HM Tito Karnavian, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti penyelundupan produk perikanan dan bahan pembuat bom di Terminal New Priok, Jakarta, 13 September 2016. Barang bukti yang disita berupa penyelundupan atas 166.475 kg amonium nitrat dengan kisaran nilai barang Rp24,97 miliar, 10 kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang dan 1 kontainer Frozen Squid dari China serta ekspor 71.250 ekor baby lobster di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan lintas sektoral kembali menggagalkan penyelundupan produk perikanan. Yang teranyar, tim tersebut menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor baby lobster senilai Rp 2,8 miliar.

“Rencana ekspor digagalkan saat hendak dikirim melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada 8 September 2016,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Terminal Petikemas Kalibaru, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Heru menjelaskan, sejak tahun lalu penindakan terhadap baby lobster nilainya diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Baby lobster yang digagalkan penyelundupan tersebut kemudian akhirnya dilepaskan kembali ke habitatnya.

Namun demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penyelundupan produk perikanan setiap tahunnya lebih besar dibandingkan yang berhasil ditangkap pemerintah. "Banyak yang lolos," katanya.

Menurut Susi, baby lobster yang dikirim ke Vietnam saja setiap tahunnya mencapai 40-60 juta ekor. Walhasil Vietnam kini memiliki pasokan lobster hingga lima ribu ton per tahunnya.

Dengan begitu, menurut Susi, Vietnam mendulang keuntungan besar. "Mereka yang sekarang mensuplai pasar Hong Kong dan lain-lain," kata Susi. Ia memastikan akan terus berusaha mencegah penyelundupan dan optimistis bisa melakukannya.

Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan; Kepolisian; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali menggagalkan penyelundupan produk perikanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan beberapa produk yang gagal diselundupkan berupa frozen pacific mackerel dari Jepang dan frozen squid dari Cina. "Masing-masing sebanyak 10 kontainer dan satu kontainer," kata Heru. Potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 3 miliar.

Heru mengatakan informasi awal terkait dengan penyelundupan diperoleh dari BKIPM Kelas I Jakarta. Mereka mendengar kabar PT DRP dan PT NAS akan mengimpor produk perikanan tersebut. Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas) yang digunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bea Cukai pun mencegah pengiriman barang tersebut pada 27 Juli 2016. "Berkas perkara telah dilimpahkan penanganannya ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)," kata Heru. Menurut dia, barang buktinya akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Tersangka penyelundupan produk perikanan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan Nomor 16 Tahun 1992, dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004.

Menurut Heru, penindakan terhadap produk perikanan telah dilakukan melalui kerjasama Bea Cukai dengan KKP sejak 2014. Data penindakan produk perikanan menunjukan peningkatan. Jumlah penindakan pada 2012 sebanyak 15 kasus, 2013 sebanyak 17 kasus, 2014 sebanyak 18 kasus, 2015 sebanyak 52 kasus, dan 2016 sampai dengan Agustus sebanyak 47 kasus.



VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

20 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI