TEMPO.CO, Jakarta - Sepucuk surat edaran yang berisi imbauan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk pemilik atau pengelola bioskop beredar di media sosial. Surat itu bertanggalkan Jumat, 9 September 2016, dengan nomor surat yang tertera 762/Srt/D.V/Bekraf/IX/2016.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi selaku Ketua Satuan Tugas Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif Ari Julianto Gema itu, terdapat dua poin imbauan yang disampaikan Bekraf.
Imbauan itu berhubungan dengan maraknya perekaman film secara ilegal, khususnya film-film nasional yang diputar di bioskop. Rekaman ilegal lantas disebarluaskan melalui aplikasi telepon seluler dan media sosial.
Baca: Alasan Pemerintah Hanya Tutup Situs Ilegal dengan Film Lokal
Bekraf dalam suratnya menyatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang sangat merugikan pemegang hak cipta atas film-film tersebut.
Imbauan yang pertama adalah meminta pemilik atau pengelola bioskop untuk meningkatkan pengawasan terhadap penonton bioskop melalui seluruh sumber daya yang dimiliki, seperti CCTV dan petugas keamanan. Ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran berupa perekaman dan penggandaan secara ilegal dalam bentuk apa pun terhadap film yang ditayangkan.
Simak pula: Menontonnya Gratis, Merugikan Pembuat Film
Imbauan kedua, Bekraf meminta pengelola memperingatkan dan menindak secara tegas langsung di tempat (on the spot) terhadap para penonton yang terbukti melakukan kegiatan perekaman dan penggandaan secara ilegal di dalam area bioskop. Tentu penindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Namun, Bekraf dan pengelola bioskop belum memberikan penjelasan soal imbauan yang beredar di sosial media tadi.
GHOIDA RAHMAH