INFO BISNIS - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau disingkat AEO). Aturan dengan nomor PER-4/BC/2015 tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2015 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert L. Marbun, garis besar peraturan Dirjen tersebut adalah mengatur mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global, atau yang sering disebut operator ekonomi.
Baca Juga:
“Operator ekonomi yang bisa mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, konsolidator, serta pihak operator terminal,” kata Robert.
Tentu tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO. Hanya operator ekonomi yang memenuhi persyaratan, seperti menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan; memiliki sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau akuntan publik; mempunyai kemampuan keuangan; mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi; mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian.
Selain itu, harus mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan; mempunyai sistem keamanan kargo, keamanan pergerakan barang, keamanan lokasi berdasarkan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang; mempunyai sistem keamanan pegawai dan keamanan mitra dagang berdasarkan sistem pengendalian internal tertulis yang ditetapkan pimpinan perusahaan; mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden berdasarkan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang; mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang dijalankan.
Baca Juga:
Robert menjelaskan, pengajuan AEO ditujukan ke Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan dilampiri dokumen terkait dengan persyaratan mendapatkan AEO, serta dokumen pendukung lain dalam rangka mendapatkan gambaran positif perusahaan. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, sampai dengan proses sertifikasi.
“Penerima AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, minimal kepada importir dan eksportir, menjadi prioritas dalam mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan pergerakan pasokan logistik, kemudahan untuk memberikan pemberitahuan pendahuluan, dan penggunaan corporate guarantee,” ujarnya.
Robert menambahkan, penerima AEO juga akan memperoleh kemudahan pembayaran berkala, kemudahan truck lossing, menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis bea cukai, pemberian layanan khusus oleh Client Manager, dan pemberian kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi pabean negara lain, serta pemberian kemudahan hasil nota kesepahaman bea cukai dengan instansi terkait. (*)