INFO BISNIS - Sistem belanja online melalui media elektronik semakin digemari masyarakat karena menawarkan kemudahan. Namun ketika memesan barang dari luar negeri sebaiknya lebih berhati-hati karena mungkin saja terdapat unsur penipuan saat bertransaksi online.
Pasalnya, dewasa ini penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri disinyalir masih terus terjadi. Mirisnya, dalam melancarkan aksi, pelaku penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk petugas Bea dan Cukai, sehingga para korban mudah terjerat.
Baca Juga:
Modus operasinya, seseorang mengatasnamakan aparat pemerintah menghubungi konsumen, kemudian minta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu dengan dalih pungutan negara di bidang impor, seperti bea masuk, cukai, dan pajak impor.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan hal itu murni penipuan karena petugas Bea dan Cukai tidak akan menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan.
Menurut Deni, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS. Keduanya merupakan lembaga yang diberi kuasa oleh pemesan barang.
Baca Juga:
“Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak dilakukan melalui nomor rekening pribadi atau perorangan, tapi melalui kuasa penerima barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni memaparkan, pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP). Dokumen ini dilampiri Pemberitahuan Pabean Impor (Pemberitahuan Impor Barang Khusus/BC 2.1) bagi barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang kiriman melalui pos atau EMS.
Dia mengingatkan, apabila ada pihak-pihak tertentu menyampaikan bahwa barang kiriman ditahan Bea Cukai, kebenaran informasi itu perlu dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.
“Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat dikonfirmasikan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atau Unit Penindakan Kantor Pabean untuk mengetahui nomor dan pejabat berwenang yang menandatangani Surat Bukti Penindakan,” kata Deni. (*)