TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja berharap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 bisa rampung pada tahun ini. “Kalau boleh revisi PP 79 jadi bonus di tahun ini," ujar Wiratmadja di kantornya, Jumat, 9 September 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi saat ini memang tengah dalam tengah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya mengusulkan substansi revisi, terutama mengenai kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, serta penataan ketentuan fiskal. Pelaksana tugas Menteri Energi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengusulkan angka pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) hulu migas naik menjadi 15 persen.
Lebih jauh, Wiratmadja mengatakan saat ini produksi minyak sangat menyedihkan. Untuk gas dalam kondisi cukup baik, tetapi produksinya terus menurun. "Apalagi jika dilakukan dengan business as usual," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Wiratmadja, harus dilakukan terobosan agar industri migas atraktif. Sehingga program eksplorasinya benar-benar masif . "Caranya dengan merivisi PP 79," kata dia.
Wiratmadja menyatakan, apabila tidak dilakukan revisi beleid itu, maka tak ada eksplorasi masif dan terbosan baru. Walhasil produksi migas akan turun dari tahun ke tahun.
Padahal di saat itu pula, konsumsi masyarakat akan kebutuhan migas semakin besar. "Bisa jadi beberapa tahun ke depan kita jadi importir paling besar,” ujar Wiratmadja.
Dengan merevisi PP 79 maka industri migas akan lebih atraktif karena menyesuaikan harga minyak. Wiratmadja mencontohkan jika harga minyak murah maka badan usaha yang menyelenggarakan hulu migas akan mendapat insentif. Dan sebaliknya bila harga minyak mahal, pemerintah yang akan mendapat insentif.
"Insentif ini maksudnya kalau untuk badan usaha tidak dikenakan pajak saat sedang eksplorasi," ujar Wiratmadja. Diharapkan juga dengan revisi PP 79 akan menarik banyak investor, terutama dalam negeri. "Daripada mereka ke luar sana.”
Dengan begitu, menurut Wiratmadja, upaya untuk menemukan cadangan minyak atau gas baru akan dapat terlaksana melalui eksplorasi baru. "Semakin banyak investor, semakin banyak mereka akan melakukan eksplorasi dan temuan untuk cadangan baru semakin terbuka," ujar Wiratmadja.
ODELIA SINAGA