TEMPO.CO, Jakarta - Pengambilalihan saham di lantai bursa dalam rangka amnesti pajak kini menjadi lebih mudah dan murah setelah otoritas pasar modal merilis aturan yang meniadakan kewajiban tender offer.
Sebelumnya, otoritas bursa terlebih dahulu memberikan diskon biaya jasa penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau levy dalam mekanisme transaksi tutup sendiri (crossing).
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menuturkan aturan susulan untuk mendukung implementasi tax amnesty terus dikebut. Salah satu yang telah rampung, lanjutnya, adalah Surat Edaran OJK terkait ketentuan tender offer.
“Tender offer bisa di-wave, tetapi harus restatement dalam keterbukaan informasi dan laporan keuangan bahwa melonjaknya kepemilikan saham oleh investor karena tax amnesty,” kata Muliaman di Gedung BEI, Selasa (6 September 2016).
Tender offer merupakan penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya.
Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan inti Surat Edaran OJK tersebut adalah pengecualian kewajiban tender offer bagi pemegang saham yang kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 50% atau lebih akibat transaksi crossing dalam rangka tax amnesty. Beleid tersebut berlaku sejak 2 September 2016.
Kendati demikian, OJK menegaskan tetap memberlakukan kewajiban porsi kepemilikan saham oleh publik (free float) sebesar minimum 7,5%.
OJK, lanjut Muliaman, akan mengakomodasi penyesuaian regulasi agar program amnesti pajak dapat berjalan efektif dan berdampak terhadap pasar modal Indonesia. Masuknya dana repatriasi diha rapkan meningkatkan likuiditas dan memperluas basis investor lokal.
“Dana repatriasi berdampak nyata ke pasar modal, kebutuhan instrumen investasi meningkat tidak hanya obligasi dan saham, tapi juga reksa dana, RDPT, dan sekuritisasi. Kalau terjadi, ini akan jadi berkah bagi pasar modal,” tuturnya.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, menuturkan pascabergulirnya tax amnesty, pa -sar modal kian bertenaga. Nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang melantai di bursa mencapai Rp5.766 triliun dengan tingkat pertumbuhan 18,35% year to date.
Dalam dua bulan terakhir, rerata nilai transaksi harian terkerek ke kisaran Rp7 triliun—Rp8 triliun, melampaui rerata sepanjang tahun berjalan sekitar Rp5,8 triliun. Selain itu, bursa sempat mencatat rekor frekuensi perdagangan tertinggi sebesar 377.000 kali pada pertengahan Juli 2016.
Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia, memandang tax amnesty akan berdampak positif terhadap perusahaan emiten seiring dengan potensi melimpahnya likuiditas di pasar modal. Winarto, salah seorang investor di pasar saham, menilai pengecualian tender offer atas perubahan pemegang mayoritas di suatu emiten akibat tax amnesty tidak terlalu berdampak terhadap investor ritel.
“Memang tidak fair tetapi sudah rahasia umum kalau investor besar bisa beli di bawah meja. Jadi tanpa peraturan OJK pun itu sebenarnya sudah terjadi,” ucapnya ketika dihubungi Bisnis.
Kapitalisasi pasar saham emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia yang digenggam oleh special purpose vehicle (SPV) diproyeksi mencapai Rp4.000 triliun dan berpotensi menjadi objek transaksi crossing dalam rangka bergulirnya amnesti pajak.
Avi Dwipayana, Ketua Komite Tetap Pasar Modal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menuturkan banyak investor yang menggunakan SPV sebagai wadah untuk menampung kepemilikan saham dalam 532 emiten di BEI. Berdasarkan kajian Kadin, kapitalisasi pasar SPV di BEI mencapai Rp4.000 triliun.
“Tapi kami tidak tahu SPV tersebut punya orang Indonesia atau orang asing, harus kami pilah-pilah lagi,” tuturnya, Selasa (6 September 2016).
ATURAN SPV
Seiring dengan bergulirnya amnesti pajak dan kepastian regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Special Purpose Vehicle (SPV), kepemilikan saham di bawah SPV berpotensi menjadi objek transaksi crossing di lantai bursa.
“Kalau asumsi kami 10%-50% itu milik orang Indonesia, berarti potensi transaksi crossing mencapai Rp400 triliun—Rp2.000 triliun,” imbuh Avi.
Hamdi menegaskan otoritas bursa akan memberikan diskon biaya transaksi tutup sendiri (crossing) dalam rangka program tax amnesty.
Tak hanya itu, penyelesaian transaksi crossing di pasar negosiasi juga dapat dilakukan dengan metode delivery/recieve free of payment. Pasalnya, tidak terjadi perubahan kepemilikan saham, tetapi hanya mengganti nama nominee menjadi nama wajib pajak peserta amnesti pajak.
Hamdi menuturkan hingga saat ini belum ada transaksi crossing saham dalam rangka amnesti pajak. Padahal, insentif itu berlaku sejak Agus tus—30 September 2016. Pe riode berlaku yang sem pit, lanjutnya, dimaksudkan otoritas bursa agar investor se makin cepat memasukkan dananya ke pa sar modal.
“Kalau September sama sekali tidak ada, kami akan menimbang untuk memundurkan (insentif diskon levy). Sekarang masih tetap.”