TEMPO.CO, Jakarta - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram melepas 3.550 ekor bibit lobster hasil sitaannya di perairan Selat Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 7 September 2016.
"Ribuan bibit lobster hasil tangkapan Selasa kemarin kami lepas di area konservasi Gili Air," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Data, dan Informasi BKIPM Kelas II Mataram Farchan di Mataram.
Pelepasan ribuan bibit lobster itu dilaksanakan pada Rabu siang dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB PSDKP Satuan Kerja Lombok dan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTB.
Sebanyak 3.550 bibit lobster itu diamankan dari tangan tiga pelaku yang diduga akan mengirimnya ke luar daerah melalui jalur ilegal, yakni Pelabuhan Awang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa petang. "Dalam pelepasannya, ketiga pelaku juga diikutsertakan," ujar Farchan.
Aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan Tim Khusus Komando Distrik Militer (Kodim) 1620/Lombok Tengah ketika melintas di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Ribuan bibit lobster tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan roda empat yang ditumpangi tiga pelaku berinisial HE, AD, dan YA.
Proses hukum para pelaku telah diserahkan kepada penyidik PSDKP Satker Lombok di bawah pimpinan Mubarak. Dalam keterangannya, Mubarak menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih mendalami keterangan ketiga pelaku untuk mengungkap "dalang" dari aksi penyelundupan itu.
"Kita cari siapa otak pelakunya, apakah mereka hanya sebagai kurir atau memang mereka ini adalah otaknya. Itu semua masih dalam proses," tuturnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku disangkakan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.
Terkait dengan pidana hukumannya, sudah disebutkan dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
ANTARA