TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak dari uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) masih jauh dari target. Per hari ini, uang tebusan yang masuk masih 3,3 persen dari target Rp 165 triliun.
Seperti dilansir www.pajak.go.id, uang tebusan amnesti pajak per 7 September 2016 sebesar Rp 5,37 triliun. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 4,48 triliun, wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 575 miliar, wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp 310 miliar, dan wajib pajak badan UMKM senilai Rp 11,9 miliar.
Program amnesti pajak mulai berlangsung pada Juli 2016. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan. Dalam periode pertama, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri dipatok sebesar 2 persen. Sedangkan pada periode selanjutnya masing-masing sebesar 3 dan 5 persen.
Adapun tarif deklarasi luar negeri pada periode pertama sebesar 4 persen. Pada periode kedua dan ketiga, tarifnya masing-masing sebesar 6 persen dan 10 persen.
Untuk UMKM, tarif deklarasi amnesti pajak tak berubah seperti wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. Tarif deklarasi harta di bawah Rp 10 miliar dipatok sebesar 0,5 persen. Sedangkan deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dipatok tarif 2 persen.
Sejak program amnesti pajak dibuka, jumlah harta yang dilaporkan sudah mencapai Rp 251 triliun. Harta tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 196 triliun, deklarasi luar negeri Rp 40,9 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 14 triliun.
VINDRY FLORENTIN