TEMPO.CO, Surabaya - Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama di Jawa Timur memasuki hari kedua. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Timur, Jalan Manyar Kertoarjo sejak Selasa pagi tadi pukul 08.00 WIB sudah dipadati oleh ribuan warga.
Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Manyar Surabaya Timur, Jugi Kristianto mengatakan jumlah wajib pajak yang masuk mengalami peningkatan. Dari 1.020 orang di hari biasa melonjak dua kali lipat menjadi 2.028 orang.
“Memang hari pertama kemarin sangat ditunggu-tunggu oleh wajib pajak, tapi hari ini juga tidak kalah ramai,” kata Jugi, saat ditemui di Kantor Samsat Manyar Surabaya Timur, Selasa 6 September 2016.
Baca: Pemprov Jawa Timur Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Jugi menuturkan, wajib pajak yang melakukan balik nama dan pemutihan pajak kendaraan sama-sama mengalami peningkatan. Dia menambahkan, baru tahun ini kendaraan roda empat mendapat kebebasan sanksi denda bunga. Tak mengherankan apabila program tersebut memperoleh respon luar biasa dari masyarakat. “Kami sudah menginformasikan program ini melalui media agar masyarakat tahu,” Jugi berujar.
Untuk mengantisipasi antrean, Jugi mengatakan Samsat telah menambah beberapa petugas di lapangan. “Ada dua Polri di pintu masuk, petugas komando lima orang, dan penambahan di loket pembayaran,” tutur Jugi.
Jugi mengimbau seluruh warga Jawa Timur untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan program yang diselenggarakan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. “Jangan menunda lagi lah, agar kami juga mudah mendata kendaraan yang ada,” katanya.
Menurut salah satu petugas keamanan, Fahmi, kebanyakan dari masyarakat yang datang untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama masih bingung soal kelengkapan surat-surat. “Mereka seringkali menanyakan tentang surat-surat, tapi di hari kedua ini secara keseluruhan masih aman-aman saja,” kata Fahmi.
Yeni Ari Anggraini, 30, warga Lamongan mengaku pihak Samsat Manyar Surabaya Timur tersebut sudah melakukan pelayanan dengan baik. “Enak mbak, cepat dan mudah,” kata Yeni.
Walau antrean panjang, warga lain yang melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan bea balik nama juga tidak melontarkan keluhan ihwal pelayanan. “Meskipun antre tapi masih wajar, saya ngurus 30 menit sudah selesai,” ujar Anang Subari, 50, warga kawasan Nirwana Surabaya.
Adapun, pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor untuk warganya selama tiga bulan, yaitu 5 September hingga 3 Desember 2016. Tujuannya, mengurangi beban pemilik kendaraan yang terkena dampak perlambatan ekonomi. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016.
JAYANTARA MAHAYU | NIEKE INDRIETTA
Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan