TEMPO.CO, Jakarta - Uang tebusan yang didapatkan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty per hari ini telah mencapai Rp 4,79 triliun atau 2,9 persen dari target sebesar Rp 165 triliun. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebagian besar uang tebusan itu berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha kecil dan menengah.
“Uang tebusan sebesar Rp 3,97 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan sebesar Rp 528 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM,” ujar Hestu, Selasa, 6 September 2016. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 282 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 10,9 miliar.
Hestu berujar, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 224,3 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 31.724 surat pernyataan yang hingga Jumat kemarin masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Hestu saat dihubungi.
Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 224,3 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 176 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 35,7 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 13,1 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama tujuh pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama, sudah terdapat 55 wajib pajak besar yang mengikuti program tax amnesty hingga akhir pekan lalu. Adapun total harta yang dilaporkan oleh 55 wajib pajak besar tersebut mencapai Rp 40 triliun.
Jumlah tebusan yang didapatkan dari 55 wajib pajak besar tersebut, menurut Mekar, adalah Rp 878 miliar. Sedangkan, Mekar menambahkan, dana repatriasi dari para wajib pajak besar tersebut sudah mencapai Rp 5,8 triliun dari total harta Rp 40 triliun yang dilaporkan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI