TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia berencana menghapus penetapan untuk melepas batas bawah (auto rejection) yang saat ini berada di titik terendah pada level Rp 50 per lembar saham.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini mengatakan rencana itu dilakukan agar perdagangan saham sesuai dengan mekanisme pasar.
"Saya lagi kaji, kalau batas bawah dibuka. Biar saja pasar yang menentukan. Kalau saham Rp 50 kan market cap-nya kecil juga," kata Hamdi Hassyarbaini di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Baca:
IHSG Menguat Tipis, Asing Catat Net Buy Rp 435,83 Miliar
PT Bursa Efek Indonesia Resmikan Tiga Galeri Investasi Baru
Sesi Pagi, IHSG Terkoreksi Tipis 0,21 Persen
Namun, menurut Hamdi, ia belum dapat menentukan kapan aturan itu resmi keluar, karena masih tahap pembicaraan. "Kami masih bahas dengan OJK. Semoga tahun ini bisa," katanya.
Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.
Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur Auto Rejection untuk rentang harga Rp 50-200, maka batas atas yang diterapkan ialah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Rentang harga Rp 200-5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp 5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
DESTRIANITA