TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji sebuah skema penjualan Dana Investasi Real Estat (DIRE) dalam bentuk saham. Saat ini, pemerintah baru mengatur skema penjualan DIRE berbentuk aset.
"Saham di sini adalah saham dari perusahaan dalam kepemilikannya terhadap properti. Di Singapura ternyata ada dua-dunya. Jadi, Bu Nurhaida (OJK) tadi mengatakan akan cek persisnya," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.
Menurut Darmin, skema penjualan DIRE yang berbentuk saham ini tidak perlu menggunakan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan final. "Karena bentuknya saham yang dijual," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Dalam skema penjualan DIRE berbentuk aset, kata Darmin, imbalan yang nantinya dibagikan ke pembeli adalah penerimaan dari sewa yang dikurangi dengan biaya administrasi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, hanya bangunan yang menerapkan sistem sewa lah yang bisa dijadikan sebagai aset DIRE.
Sementara itu, menurut Darmin, dalam skema penjualan yang berbentuk saham, imbalan yang akan dibagikan ke pembeli adalah dividen dari seluruh kompleks properti. "Tapi Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) masih akan mengecek persisnya di Singapura sudah keluar atau belum. Tapi ini lebih simpel urusannya," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI