TEMPO.CO, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini berpengaruh positip pada penerimaan pajak. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan basis pajak (tax based) baru akan meningkat seiring dengan program amnesti pajak.
"Dia lapor harta baru, deposito baru, kan dia jadi basis pajak baru," kata Suahasil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 5 September 2016.
Diperkirakan, tahun depan penerimaan pajak meningkat 13,3 persen. Suahasil mengatakan kenaikan 13,3 perssen tersebut masih cukup masuk akal. Pertumbuhan tersebut, kata dia, juga ditopang dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen, dengan inflasi sekitar empat persen.
Agar pertumbuhan tersebut bisa tercapai, Suahasil meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar memperkuat intensifikasi dan pemeriksaan perpajakan. Terutama setelah periode amnesti pajak berakhir. Dia juga mengimbau agar Direktorat Jenderal Pajak lebih gencar mencari wajib pajak baru.
Meskipun berpengaruhu positif pada penerimaan pajak, namun Suahasil belum bisa memastikan seberapa besar pengaruh amnesti pajak terhadap pertumbuhan ekonomi tahun depan. "Masih harus dilihat perkembangan amnesti pajak pada September ini sampai Desember nanti," katanya.
Ia menuturkan harus ada evaluasi terhadap pelaksanaan amnesti pajak. "Kami harus evaluasi," tutur dia.
DIKO OKTARA