TEMPO.CO, Jakarta - OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kemudahan dalam proses crossing saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Kalau seandainya mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan untuk tender over dan dikecualikan juga untuk melakukan keterbukaan informasi," ujar Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 5 September 2016.
Menurut Nurhaida, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 2 September lalu. Sebelum melakukan proses crossing saham, para investor perlu mempelajari surat edaran tersebut terlebih dahulu. "Tapi info yang saya dengar banyak (yang ingin crossing saham). Kan nomine-nya cukup besar," tuturnya.
Baca Juga: Kenapa Banyak Wajib Pajak Kakap Belum Ikut Tax Amnesty?
Nurhaida berujar, saat inilah kesempatan yang tepat bagi para investor untuk mengungkapkan nomine-nya. "Inilah kesempatan men-declare dan tidak ada masalah lagi ke depan terkait dengan nomine-nomine begitu. Crossing saham kan intinya memasukkan ke nama yang sebenarnya."
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berencana untuk memberikan kemudahan bagi para investor pasar modal, dengan memberikan insentif bagi mereka yang ikut dalam program pengampunan pajak. Salah satu insentifnya berupa potongan biaya jasa transaksi dalam proses crossing saham.
Simak: Tebusan Tax Amnesty Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 80 Triliun
Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan, mengatakan insentif tersebut diberikan mengingat beberapa investor di pasar modal masih ada yang mengatasnamakan sahamnya dengan nama orang lain. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan komposisi kepemilikan saham investor lokal.
ANGELINA ANJAR SAWITRI