TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencatat baru ada 360 waralaba yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari total 698 waralaba di Indonesia. Mayoritas dari waralaba itu merupakan waralaba asing.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan waralaba asing yang memiliki STPW sebanyak 308. Sedangkan waralaba lokal pemilik STPW hanya berjumlah 52. "Kami berharap bisa jadi tuan rumah," katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 5 September 2016.
Baca Juga: Usaha Waralaba Dijalankan tanpa Acuan Hukum
Oke menambahkan, Kementerian Perdagangan telah melakukan pendampingan untuk mendorong waralaba lokal. Pendampingan dilakukan sejak 2012 kepada kurang-lebih 300 pelaku usaha business opportunity (BO) dan waralaba. Kementerian Perdagangan juga telah memfasilitasi 600 pelaku usaha dalam bentuk penyediaan stan pameran.
Menurut Oke, pendampingan waralaba hanya untuk usaha kecil-menengah yang potensial dikembangkan menjadi waralaba. Mereka diberi pelatihan menyusun perjanjian waralaba, laporan keuangan, dan sistem manajemen terarah.
Simak: Indofood Bangun Pabrik di Serbia
Selain untuk meningkatkan jumlah sistem usaha waralaba yang terdaftar dalam STPW, pelatihan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan teknologi, manajemen, serta kemandirian dan daya saing UKM. Selain itu, peran UKM dapat lebih ditingkatkan di sektor perdagangan.
VINDRY FLORENTIN