TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah mengusulkan agar opsi prefunding atau ijon pembiayaan dimasukkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. "Apakah boleh prefunding apa tidak, tentu tergantung pasal dalam UU APBN yang disahkan nanti. Pemerintah merencanakan opsi tersebut tersedia sehingga diusulkan di dalam drafnya," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 5 September 2016.
Apabila UU APBN 2017 memperbolehkan prefunding, menurut Robert, pemerintah akan menginventarisasi kebutuhan pada Januari sembari memantau kondisi pasar. "Kami belum bisa katakan akan prefunding atau tidak. Mungkin Desember. Berapanya, kami juga belum tahu."
Untuk memutuskan prefunding atau tidak, kata Robert, pemerintah akan membandingkan kebutuhan pada Januari dengan tersedianya kas negara. "Kalau memang dibutuhkan, pasal tersebut (prefunding) akan membantu," ujar Robert.
Robert menambahkan, Kementerian Keuangan tidak akan membatasi apakah prefunding tersebut dalam bentuk rupiah atau valuta asing. "Prefunding kan menggunakan jatah anggaran 2017. Segala macam instrumen yang tersedia di 2017 bisa dieksekusi."
Baca Juga: RAPBN 2017, Lima Sektor Prioritas Pemerintahan Jokowi
Hingga 29 Agustus, sesuai dengan defisit sebesar 2,35 persen atau sekitar Rp 611,4 triliun dalam APBN-P 2016, pemerintah telah menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebanyak 87,31 persen dari target gross tersebut atau sebesar Rp 533,8 triliun.
Sedangkan, secara netto, realisasi penerbitan SBN telah mencapai Rp 355,9 triliun. Target neto pemerintah adalah sebesar Rp 364,8 triliun dalam APBN-P 2016. "Sehingga, secara neto, realisasinya sudah mencapai 97,56 persen dari target per 29 Agustus," ujar Robert.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 1.737,6 triliun. Target tersebut lebih rendah dibandingkan APBN 2016 sebesar Rp 1.822,5 triliun dan RAPBN 2016 sebesar Rp 1796,4 triliun. RAPBN 2017 lebih kecil Rp 84 triliun dibanding tahun ini.
Simak: Kementerian PU PR Genjot Infrastruktur Jalan Raja Ampat
Presiden Joko Widodo mengatakan pendapatan tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan yang ditargetkan sebesar Rp 1.495,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditargetkan Rp 240,4 triliun.
"Tantangan PNBP masih berat dengan masih rendahnya harga beberapa komoditas pertambangan, seperti minyak bumi dan batu bara," kata Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2017 beserta Nota Keuangan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | VINDRY FLORENTIN