TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama yakin target penerimaan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty dari kantor wilayahnya sebesar Rp 50 triliun bisa tercapai. Angka itu setara 30 persen dari target penerimaan yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Toto—sapaan akrab Mekar—menyatakan target tersebut dipatok hanya untuk wajib pajak kakap di wilayah Jakarta. "Kami tetap yakin dengan target ini sampai akhir tahun," katanya usai Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Gedung Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 September 2016.
Target Rp 165 triliun dari tax amnesty yang ditetapkan pemerintahan dalam APBN-P 2016 akan tercapai, menurut Toto, juga akan terealisasi. Sebab, tren penerimaan tax amnesty selalu naik. "Kami juga punya data yang menjadi dasar perhitungan Rp 165 triliun itu. Ada asumsi dan proyeksi bahwa angka itu akan masuk (dicapai)," tuturnya.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama enam pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016. Hingga Jumat lalu, wajib pajak besar yang telah ikut baru mencapai 55 orang.
Adapun uang tebusan yang didapatkan dari program tax amnesty saat ini telah mencapai Rp 4,32 triliun. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 203,54 triliun. Sementara itu, jumlah dana repatriasi yang masuk hingga kini mencapai Rp 12,6 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, sebelumnya mengkritik target hasil tebusan tax amnesty yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Ia menilai target tersebut terlampau tinggi. “Bisa dapat Rp 80 triliun sudah bagus," ujar Prastowo, saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 September 2016.
Di satu sisi, Prastowo pun mencoba memandang positif hal tersebut dengan mengatakan bahwa ada tujuan lain yang lebih besar dari penerimaan negara yang bisa dicapai. "Amnesti tujuannya juga untuk memperluas basis pajak dan perbaikan data pajak di masa mendatang," katanya.
Dengan adanya sosialisasi tax amnesty yang dilakukan secara masif, Prastowo mulai melihat ada kesadaran masyarakat akan kepatuhan pajak yang mulai terbangun. "Semua merasa cemas apa saya sudah patuh atau tidak patuh," ucapnya.
Menurut dia, hal ini adalah kesempatan yang baik bagi pemerintah. Pemerintah, khususnya otoritas perpajakan untuk mengakumulasi animo masyarakat ini untuk meningkatkan tax base atau dasar pengenaan pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | GHOIDA RAHMAH