Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

James Riady Ikut Amnesti Pajak, Berapa yang Dilaporkan?

image-gnews
Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama (kiri), menyerahkan dokumen kepada pengusaha James Riady, yang menjadi peserta tax amnesty, di Jakarta, 2 September 2016. Dengan amnesti pajak, James Riady  mendeklarasikan dan merepatriasi kekayaan yang belum dilaporkan. TEMPO/Imam Sukamto
Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama (kiri), menyerahkan dokumen kepada pengusaha James Riady, yang menjadi peserta tax amnesty, di Jakarta, 2 September 2016. Dengan amnesti pajak, James Riady mendeklarasikan dan merepatriasi kekayaan yang belum dilaporkan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konglomerat dari Lippo Group, James Riady, mengikuti program amnesti pajak. "Saya melaporkan aset pribadi dan perusahaan yang berkaitan langsung dengan saya," kata dia di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Jakarta, Jumat, 2 September 2016.

James mengaku mengikuti kedua layanan amnesti pajak, yaitu deklarasi dan repatriasi. Namun ia tak menyebutkan jumlah totalnya. "Jika saya sebutkan, saya khawatir akan menimbulkan spirit yang tidak sehat," kata dia. Ia khawatir masyarakat akan ketakutan karena seolah-olah semua harus mengumumkan nilai aset yang dilaporkan.

Menurut James, ia akan menyalurkan dananya ke investasi di sektor riil. "Yang paling baik itu investasi di sektor riil karena paling banyak menjanjikan," kata dia. Ia mengatakan investasi tersebut akan disalurkan untuk pembangunan di Indonesia, khususnya daerah terpencil.

James mengatakan dia baru melaporkan hartanya karena sistem di Indonesia yang tidak sempurna. "Akibatnya, orang berada di luar sistem formal, mau-tidak mau," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ia melihat aturan mengenai amnesti pajak memotivasi dan mengajak semua pihak untuk masuk ke sistem. "Saya baca undang-undang mengenai tax amnesty dan melihat isinya itu begitu sempurna," kata dia. Ia pun tersentuh dengan kinerja Direktorat Perpajakan untuk mensosialisasi program amnesti pajak.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Gedung Kementerian ESDM. Foto : ESDM
Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.


Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.


Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.


DPR Panggil Lippo Group Hari Ini soal Meikarta, James Riady Bakal Hadir?

13 Februari 2023

James Riady. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Panggil Lippo Group Hari Ini soal Meikarta, James Riady Bakal Hadir?

Komisi VI DPR RI memanggil Presiden Komisaris Lippo Group James Riady, terkait masalah Meikarta, Senin, 13 Februari 2023. Akankah bos Lippo itu hadir?


Terpopuler: Profil Mochtar Riady Pemilik Meikarta, YLKI Tanggapi Bos BCA Tolak Ganti Duit Rp 320 Juta

27 Januari 2023

Mochtar Riady. Dok. TEMPO/Suryo Wibowo
Terpopuler: Profil Mochtar Riady Pemilik Meikarta, YLKI Tanggapi Bos BCA Tolak Ganti Duit Rp 320 Juta

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 26 Januari 2023 dimulai dari rekam jejak Mochtar Riady, pemilik Meikarta yang menggugat konsumen Rp 56 miliar.