INFO BISNIS - Bea Cukai Pasuruan berhasil meringkus pengusaha rokok nakal yang berupaya menghindari pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengangkut dan memiliki barang kena cukai (BKC) berupa sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai bekas.
Pada Juli 2016 petugas menindak kendaraan yang diduga mengangkut SKM yang dilekati pita cukai bekas untuk dijual eceran. Di dalam mobil tersebut ditemukan 17 karton dengan jumlah sekitar 13.600 bungkus rokok.
”Oknum pengusaha ini menempelkan pita cukai bekas pakai kemasan rokok. Tersangka menyembunyikan rokok tersebut dengan cara ditutupi karpet hitam pada mobil pribadinya. Kegiatan ini dilakukan pada malam hari untuk mengelabui dan menghindari pengawasan petugas Bea Cukai,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jumat, 2 September 2016.
Heru mengutarakan pemilik barang yang berinisial MFR tidak dapat menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa rokok yang diangkutnya sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Atas hal tersebut, petugas membawa MFR beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut sebesar Rp 81.600.000. Atas pelanggaran ini, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun, karena melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, Bea Cukai Pasuruan telah menyerahkan berkas tindak pidana cukai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (*)