INFO BISNIS - Di tengah upaya pengumpulan penerimaan negara, Bea Cukai berhasil mengerebeg pabrik rokok ilegal di Pasuruan, Jawa Timur. Pabrik ini dilengkapi satu unit mesin berkapasitas produksi 1.000 hingga 1.500 batang rokok per menitnya.
Modus operandinya, sejak awal 2016 menjalankan aktivitas pabrikasi barang kena cukai (BKC) sembunyi-sembunyi karena tidak memiliki izin. Kegiatan dilakukan malam hari agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, mesin yang digunakan bermerek Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986. ”Dengan dijadikannya mesin ini sebagai barang bukti, ke depan kami harapkan Bea Cukai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerjasama dan aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” ujar Heru saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 2 September 2016.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Maret 2016, petugas memeriksa dan menindak bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik rokok tanpa izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pabrik yang disamarkan pada bangunan gudang ini dimiliki oleh oknum berinisial S.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati beberapa orang sedang melakukan produksi BKC jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin pembuat rokok. Dalam penindakan itu, petugas juga memperoleh barang bukti berupa 197.600 batang rokok SKM berbagai merek, dan 19 karung tembakau iris dengan berat total 337 kilo gram.
”Negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp 61.302.000. Pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan cukai,” kata Heru. (*)