TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Jumat, 2 September 2016, kembali memperbarui informasi terkait dengan jumlah perolehan dana repatriasi, deklarasi, dan tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di laman resminya.
Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 10.24 WIB tadi, jumlah dana repatriasi yang terkumpul baru mencapai Rp 10,9 triliun. Nilai ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 1.000 triliun.
Dana repatriasi ini masih kalah jauh dibanding jumlah aset yang dideklarasikan, baik dari dalam maupun luar negeri. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, dari luar negeri, jumlah aset yang telah dideklarasikan mencapai Rp 142 triliun, sedangkan dari dalam negeri hingga hari ini mencapai Rp 23,8 triliun.
Baca Juga: Hakim Uji Materi Tax Amnesty Temui Jokowi, Apa yang Dibahas?
Adapun jumlah uang tebusan yang telah dihimpun hingga kini mencapai Rp 3,70 triliun. Jumlah tersebut sekitar 2,2 persen dari target tarif tebusan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 165 triliun.
Adapun komposisi tarif tebusan didominasi obyek pajak nonusaha mikro, kecil, dan menengah, yakni sebesar Rp 3,02 triliun. Disusul badan non-UMKM sebesar Rp 460 miliar, obyek pajak UMKM sebesar Rp 205 miliar, dan badan UMKM sebesar Rp 5,76 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Hubungan Internasional Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan Kadin pesimistis aset wajib pajak dari luar negeri dapat ditarik ke dalam negeri melalui repatriasi. Pasalnya, dana wajib pajak di luar tersebut ada yang berupa benda tak bergerak, seperti pabrik dan rumah.
"Kalau kita punya dana di luar negeri, itu sudah diinvestasikan, bukannya cash saja. Ini mungkin sedikit lebih sulit bawa dananya masuk," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental pada 30 Agustus 2016.
Simak: Sri Mulyani: Pengampunan Pajak Bukan Teror kepada Rakyat
Meski berpendapat akan lebih banyak deklarasi yang bakal dilakukan wajib pajak, Shinta menuturkan Kadin akan tetap membantu pemerintah dengan cara mendorong anggotanya untuk ikut menyukseskan program pengampunan pajak, baik melalui repatriasi maupun deklarasi. "Deklarasi itu nonissue, jadi semua wajib pajak pasti akan deklarasi sebanyak-banyaknya, baik di dalam maupun luar negeri," tutur Shinta.
DESTRIANITA
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Akan Batasi Kendaraan di Jalan Tol Brebes
Potensi Ekspor, 500 Ribu Hektare Sawah Organik Dibuka