INFO BISNIS - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, fasilitas Toko Bebas Bea meningkatkan pendapatan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh Badan), menggerakkan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi dalam negeri, dan menyerap tenaga kerja.
“Maka dari itu, pemerintah berkomitmen menjaga tidak hanya hubungan timbal-balik, tetapi juga iklim investasi nasional dan internasional yang kondusif sehingga investor terangsang untuk masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Di Indonesia, lanjutnya, Toko Bebas Bea merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu, dalam arti orang yang berhak membeli ditentukan oleh peraturan, serta lokasinya pun ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Dasar hukum pemberian fasilitas Toko Bebas Bea berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2013 tentang Toko Bebas Bea.
Robert menambahkan, fasilitas Toko Bebas Bea ini diberikan kepada badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang bergerak dibidang usaha perdagangan baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Non PMA/PMDN.
“Lokasi Toko Bebas Bea berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, dan tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean. Selain itu, di tempat transit pada terminal keberangkatan pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean atau di dalam kota,” jelasnya.
Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai/ konsumsi dan ditujukan kepada orang tertentu yang berhak membeli. Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama, maka konsumennya adalah orang yang bepergian ke luar negeri dan/atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.
Sedangkan Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota maka konsumennya adalah anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan turis asing yang akan keluar dari daerah pabean. (*)