INFO BISNIS - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI baru-baru ini menetapkan aturan yang memuat tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) demi kenyamanan pengusaha, pemilik pabrik. Adalah PeraturanDirekturJenderal(Perdirjen) Bea danCukaiNomor2 tahun 2015.
KepalaSubdirektoratKomunikasidanPublikasiBea CukaiDeniSurjantoromengatakan,aturan yang ditetapkanpadatanggal 15 Februari 2015 tersebutmerupakanpenggantiketentuan sebelumnya, Perdirjen Nomor 45 tahun 2012.“Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 tahun 2014, pasal 15,”jelasnya.
Baca Juga:
Deni merinci, secara garis besar Peraturan Dirjen tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha pabrik dalam memberitahukan pergerakan BKC dari pabrik dan tempat penyimpanan, serta keharusan pencatatan sebagaimana diatur dalam pembukuan di bidang cukai.
Penimbunanbarang dalamaturaninidibedakanantara BKC yang belumdilunasicukainyasaja dengan BKC yang belumdilunasicukainyatapi digunakansebagaibahanbakudalampembuatanproduk hasilakhir.Adapun terkait penyimpanan, BKCdapat ditimbun di tempatsementaraatautempatpenimbunanberikat. Sedangkan BKC sebagaibahanpenolongdapatdisimpan di pabrik.
“Penimbunan BKC oleh pengusaha baik yang telahdikukuhkansebagaipengusahakenapajakmaupuntidak, wajib membuat pencatatan pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC sesuai ketentuan pembukuan di bidang cukai,” imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara untuk pemasukan BKC kepabrik atau tempat penyimpananoleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan,wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai. Nantinya, petugas akan mengawasi aktivitas mereka melalui dokumenPemberitahuanMutasiBarangKenaCukai,dokumen CK-5.
Hal itu berlakujugauntukpengeluaran BKC daripabrikatautempatpenyimpanan.“Selain pemasukan dan pengeluaran, ada beberapa pengangkutan BKC yang juga wajib dilindungi dengan CK-5,” pungkas Dani. (*)