Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha, Nih Aturan Arus Barang Kena Cukai  

image-gnews
Demi kenyamana pelaku bisnis, Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan aturan baru prihal arus barang kena cukai.
Demi kenyamana pelaku bisnis, Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan aturan baru prihal arus barang kena cukai.
Iklan

INFO BISNIS - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI baru-baru ini menetapkan aturan yang memuat tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) demi kenyamanan pengusaha, pemilik pabrik. Adalah PeraturanDirekturJenderal(Perdirjen) Bea danCukaiNomor2 tahun 2015.

KepalaSubdirektoratKomunikasidanPublikasiBea CukaiDeniSurjantoromengatakan,aturan yang ditetapkanpadatanggal 15 Februari 2015 tersebutmerupakanpenggantiketentuan sebelumnya, Perdirjen Nomor 45 tahun 2012.“Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 tahun 2014, pasal 15,”jelasnya.

Deni merinci, secara garis besar Peraturan Dirjen tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha pabrik dalam memberitahukan pergerakan BKC dari pabrik dan tempat penyimpanan, serta keharusan pencatatan sebagaimana diatur dalam pembukuan di bidang cukai.

Penimbunanbarang dalamaturaninidibedakanantara BKC yang belumdilunasicukainyasaja dengan BKC yang belumdilunasicukainyatapi digunakansebagaibahanbakudalampembuatanproduk hasilakhir.Adapun terkait penyimpanan, BKCdapat ditimbun di tempatsementaraatautempatpenimbunanberikat. Sedangkan BKC sebagaibahanpenolongdapatdisimpan di pabrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penimbunan BKC oleh pengusaha baik yang telahdikukuhkansebagaipengusahakenapajakmaupuntidak, wajib membuat pencatatan pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC sesuai ketentuan pembukuan di bidang cukai,” imbuhnya.

Sementara untuk pemasukan BKC kepabrik atau tempat penyimpananoleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan,wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai. Nantinya, petugas akan mengawasi aktivitas mereka melalui dokumenPemberitahuanMutasiBarangKenaCukai,dokumen CK-5.

Hal itu berlakujugauntukpengeluaran BKC daripabrikatautempatpenyimpanan.“Selain pemasukan dan pengeluaran, ada beberapa pengangkutan BKC yang juga wajib dilindungi dengan CK-5,” pungkas Dani. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.