TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat. Tingkat bunga tersebut akan berlaku untuk periode 24 Juni-14 September 2016.
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dipertahankan sebesar 6,75 persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat sebesar 9,25 persen.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan keputusan mempertahankan itu sejalan dengan perkembangan terbaru suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. "Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai," ujar Samsu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2016.
Samsu berujar, dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank. Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.
Karena itu, bank pun diharuskan memberi tahu nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi itu pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan. Samsu menjelaskan, dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS juga mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usaha, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ujar Samsu. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
GHOIDA RAHMAH